Jumat, 22 Januari 2016

Pengertian Demokrasi : Makalah Pkn tentang Demokrasi Sejarah Perkembangan Demokrasi




MAKALAH DEMOKRASI 

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

B.     Rumusan masalah
1.         Apa pengetian dari Demokrasi?
2.         Apa peran Demokrasi sebagai pandangan hidup?
3.         Apa unsure penegak Demokrasi?
4.         Sebutkan medel-model demokrasi?
5.         Bagaimana sejarah dan perkembangan demokrasi di dan di Indonesia barat?
C.     Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian Demokrasi.
2. Untuk mengetahui peran Demokrasi dalam
pandangan hidup.
3. Untuk mengetahui unsur penegak Demokrasi.
4. Untuk
mengetahui sejarah dan perkembangan Demokrasi di barat dan di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN
DEMOKRASI
            Pengertian tentang demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa(etimologis) dan istilah(terminologis). secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan crytein atau kratos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos crytein atau demos kratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahan nya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Sementara itu pengertian demokrasi secara istilah(terminoligi) para sebagaimana di kemukakan ahli sebagai berikut :
Ø  menurut Joseph A Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan intitusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyak.[1]

Ø  Menurut Sidney Hook berpendapat demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Ø  Philippe C.schmitter dan Terry lynn karl menyatakan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah pemerintah di mintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah di pilih.
            Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan  bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang di selenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari beberapa pendapat di atas diperoleh kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan.

DEMOKRASI SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
            Demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat penduduk nya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berfikir) dan settiing social (rancangan masyarakat).  Demokrasi sebagai sebuah nilai tidak hanya berkaitan dengan urusan kenegaraan saja, tetapi juga bisa dipraktikkan dalam keluarga maupun dalam masyarakat, di antaranya :
      a.    Penghargaan atas kesamaan (kesederajatan).
      b.    Penghargaan atas kebebasan.
  c.   Penghargaan atas patisipasi dalam kehidupan bersama ( musyawarah untuk mencapai mufakat ).
  d.    Perhargaan atas perbedaan (Pluralitas).[2]
      Itu semua adalah nilai–nilai demokrasi yang patut kita praktikkan dalam kehidupan bersama dan dalam kehidupan bermasyarakat.
            Menurut Nurcholish Mdjid, demokrasi bukanlah kata benda, tetapi lebih merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis. Karena itu demokrasi harus di upayakan. Demokrasi proses menuju dan menjaga civil society yang menghormati dan berupaya merealisasikan nilai-nilai demokrasi ( sukron kamil 2002 ). Menurut Nurcholis Madjid pandangan hidup demokrasi berdasarkan pada bahan-bahan yang telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negri-negri yang demokrasinya yang cukup mapan.

UNSUR PENEGAK DEMOKRASI
            Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tata kehidupan social dan system politik sangat bergantung kepada tegaknya unsure penompang demokrasi itu sendiri.unsur–unsur yang dapat menompang tegaknya demokrasi antara lain :
1.      Negara hukum
2.      Masyarakat madani
3.      Infrastruktur politik (parpol);
4.      Pers yang bebas dan bertanggungjawa
1.      NEGARA HUKUM  (RECHTSSTAAT DAN THE RULE OF LAW)
Konsep negara-negara hukum melalui pengertian-pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga Negara melalui pelembagaan peradilan yang bebes dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia. Konsep rechtsstaat mempunyaiciri-ciri sebagai berikut:
·         Adanya pelindugan terhadap HAM
·         Adanya pemisahan dan pembagian kawasan pada lembaga Negara untuk menjamin pelindungan HAM, pemerintahan terhadap peraturan.
·         Adanya peradilan administrasi.
Adapun the rule of law dicirikan oleh :
·         Adanya supremasi aturan–aturan hukum
·         Adanya kesamaan kedudukan didepan hukum
·         Adanya jaminan pelindungan HAM

2.      MASYARAKAT MADANI ( CIVIL SOCIETY)
Masyarakat madani dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan Negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter. Masyarakat madani adalah elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi. sebab salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses–proses pengambilan keputusan yang di lakukan oleh negara pemerintahan.
Masyarakat madani ( civil society ) mensyaratkan adanya  civic engagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antar satu dengan lain sangat penting artinya bagi bangunan politik demokrasi ( syaiful mujani : 2001).

3.      INFRASTRUKTUR  POLITIK
Infrastruktur politik terdiri dari partai politik (political party ), kelompok gerakan  (movementgroup) dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan. Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik anggota–anggotanya mempunyai orentasi, nilai-nilai dan cita–cita yang  sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan–kebijakannya. 
            Partai politik seperti di katakan oleh Miriam Budiardjo mengemban beberapa fungsi diantaranya : 1.sebagai sarana komukasi politik, 2.sebagai sarana sosialisasi politik, 3.sebagai sarana rekrutmen kader dan anggota politik, 4.sebagai sarana pengatur konflik. Hal itu merupakan indikator bagi tegaknya sebuah demokrasi.

MODEL-MODEL DEMOKRASI
Skalar mengajukan 5 corak atau masukan model demokrasi yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi social, demokrasi partisipasi dan demoskrasi konstitusional. Penjelasan kelima model demokrasi tersebut sebagai berikut :
1.      Demokrasi liberal, yaitu pemerintahan yang di batasi oleh undang-undang dan pemilihan sampai masa saat ini. Dalam perjalanan umum bebas yang di selenggarakan dalam waktu yang tetap. Banyak Negara afrika menerapkan model ini hanya sedikit yang bisa bertahan.
2.      Demokrasi terpimpin,para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
3.      Demokrasi social adalah demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan social dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4.      Demokrasi partisipasi, yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa yang dikuasai.
5.      Demokrasi consacional, yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerjasama yang erat diantara yang elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.[3]

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN  DEMOKRASI DI BARAT
            Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di yunani kuno dan di praktekkan dalam hidup bernegara antara abad ke-6 SM. Demokrasi yang di praktikkan pada masa itu  berbentuk demokrasi langsung (direct democracy) artinya hak rakyat untuk membuat keputusan politik di jalankan secara langsung oleh seluruh warga negara berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat langsung itu berjalan efektif karena negara kota (City State ) yunani kuno berlangsung dalam kondisi sederhana dengan wilayah negara yang hanya terbatas pada sebuah kota kecil dengan jumlah penduduk sekitar 300.000 orang.
            Gagasan demokrasi yunani kuno berakhir pada abad pertengahan. Masyarakat abad pertengahan dicirikan oleh struktur masyarakat yang feodal, kehidupan spiritual dikuasai oleh paus dan pejabat agama, sedangkan kehidupan politiknya di tandai oleh perebutan keskuasaan di antara para bangsawan.
            N amun demikian menjelang akhir abad pertengahan, tumbuh kembali keinginan menghidupkan demokrasi. Lahirnya Magna Charta (piagam besar) sebagai suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dan raja John di inggris merupakan tonggak baru merupakan kemunculan demokrasi empirik. Dalam magna charta di tegaskan bahwa raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan hak khusus (prevelages) bawahannya.
            Momentum lainnya yang menandai kemunculan kembali demokrasi di dunia barat adalah gerakan renaissance dan reformasi. Renaissance merupakan gerakan yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya yunani kuno. Gerakan ini lahir di barat karena adanya kontak dengan dunia islam yang ketika itu sedang berada pada pucak kejayaan peradapan ilmu pengetahuan.
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
            Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut (fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini. Dalam perjalanan bangsa dan negara indonesia, masalah pokok yang dihadapi ialah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam barbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara.

A.DEMOKRASI PADA PERIODE 1945-1959
            Demokrasi pada masa ini di kenal dengan sebutan demokrasi parlmenter. Sistem parlementer yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamasikan dan kemudian diperkuat dalam undang-undang 1945 dan 1950, tennyata kurang cocok untuk Indonesia.
            Undang-undang dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana eksekutif terdiri dari presiden sebagaai kepala negara konstitusional (constutional head ) beserta menteri-menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik. Karena fragmentasi partai-partai politik usia kabinet pada masa ini jarang dapat bertahan cukup lama. Disamping itu ternyata ada beberapa kekuatan sosial dan politik yang tidak memperoleh saluran dan tempat yang realistis dalam konstelasi politik.
            Faktor-faktor semacam ini, di tambah dengan tidak mampunya anggota-anggota partai yang bergabung dalam konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasar negara untuk undang-undang dasar baru, mendorong Ir.soekarno sebagai presiden untuk mengeluarkan Dekrit presiden 5 juli yang menentukan berlakunya kembali undang-undang dasar 1945. Dengan demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir.

B.DEMOKRASI PADA PERIODE 1959-1965
            Ciri-ciri periode ini adalah dominasi dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsure social politik. Dekrit presiden 5 juli dapat di pandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari pemecatan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Undang-undang dasar 1945 membuka kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi ketetapan MPRS No.III/1963 yang mengangkat Ir.soekarno sebagai presiden seumur hidup telah” membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini (Undang-Undang Dasar memungkinkan seorang presiden untuk dipilih kembali) yang di tentukan oleh undang-undang dasar.
           
Dewan Perwakilan Rakyat bergotong royong, yang menggati Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum di tonjolkan peranannya sebagai pembantu pemeritah sedangkan fungsi control dtiadakan. Lagi pula pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di jadikan menteri dan dengan demikian ditekankan fungsi mereka sebagai pembantu presiden disamping fungsi sebagai wakil rakyat.

C.DEMOKRASI PADA PERIDE 1965-1998
            Landasan formil dari periode ini adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar1945 serta ketetapan-ketetapan MPRS. Dalam usaha untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap undang-undang dasar yang telah terjadi dalam masa demokrasi terpimpin, kita telah mengadakan tinndakan korektif Ketetapan MPRS No. III/1963 yang menetapkan masa jabatan seumur hidup untuk Ir.soekarno telah dibatalkan dan jabatan presiden kembali menjadi jabatan elektif setiap lima tahun. Ketatapan MPRS No. XIX/1966 telah menentukan ditinjaunya kembali produk-produk legislative dari masa demokrasi terpimpin dan atas dasar itu undang-undang no. 19/1964 telah diganti dengan undang-undang baru ( No. 14/1964 ) yang menetapkan kembali asas “ kebebasan badan-badan pengadilan “ Dewan Perwakilan Rakyat gotong royong di beri beberapa hak control, disamping ia tetap mempunyai fungsi untuk membantu pemerintah. Pimpinannya tidak lagi mempunyai status menteri.
            Dengan demikian secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila tidak berbeda dengan demokrasi umumnya karena demokrasi pancasila memandang kedaulatan sebagai inti dari system demokrasi. Karenanya rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri. Begitu pula partisipasi yang sama semua rakyat. U ntuk itu pemerintah patut memberikan perlindungan dan jaminan bagi warga Negara dalam menjalankan hak politik.

D.DEMOKRASI PADA PERIODE 1998-SEKARANG
            Runtuhnya rezim otoriter orde baru telah membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi Indonesia. Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis, karena dalam fase ini akan ditentukan kemana arah demokrasi yang akan di bangun. Selainitu dalam fase ini pula bias terjadi pembalikan arah perjalanan bangsa dan Negara yang akan menghantar Indonesia kembali memasuki masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada periode orde orde lama dan orde baru.
            Sukses atau tidaknya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada empat factor kunci yaitu :
·         Komposisi elit politik
·         Desain stitusi politik
·         Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik kalangan ilite dan non elite
·         Peran civil society(masyarakat madani)
Keempat factor itu harus jalan secara sinergis sebagai modal untuk mengonsolidasikan demokrasi. Karena itu seperti di kemukakan oleh azyumardi azra langkah yang harus dilakukan  dalam transisi Indonesia menuju demokrasi sekurang-kurangnya mencakup reformasi dalamtiga bidang besar ( Azyumardi Azra, 2002).
Pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak
demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif
. Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil. Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
presiden republic Indonesia
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.[4]











BAB III

PENUTUP

A.    kesimpulan
1.Pengertia Demokrasi
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana kekuasaan untuk yang memerintah berasal dari yang memerintah yakni rakyat. Dengan kata lain demokrasi adalah sistem pemerintahan yang mengikutsertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang diberi wewenang. D
engan makalah tersebut di harapkan bagi pembaca atau pendengar dapat memahami arti penting demokrasi sebagai pandangan hidup dan dapat memahami unsur penegak demokrasi. B agi penulis di harapkan tidak hanya mampu menulis tetapi dapat melaksanakan apa yang di dalam makalah ini. Kami menyadari sepenuhnya masih jauh
2. Demokrasi sebagai Pandangan Hidup
Pandangan hidup demokratis berdasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri berkembang.
3. Unsur – unsur penegak Demokrasi
1) Negara Hukum
2) Masyarakat Madani
3) Infrastruktur Politik

B.     Kritikdan saran
dari kesempurnaan dan banyak terdapat kesalahan baik dari segi penulisan atau pembahasan.Oleh karena itu kami harapkan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan makalah ini.






DAFTAR PUSTAKA
Politik Indonesia : Transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta: pustaka pelajar 2000
Artani hasbi,M usyawarah dan Demokrasi: Analisi konseptual Aplikatif dalam Lintasan Sejarahpemikira Politik Islam,Jakarta  Gaya Media Pratama ,2001
Kaelana,  pendidikan pancasila, yuridis kenegaraan, Yogyakarta: paradigm,1999


[1]Civic education ( demokrasi, ham, dan masyarakat madani ) oleh Dede dan kawan-kawan, hal 109
[3] Civic education ( demokrasi, ham, dan masyarakat madani ) oleh Dede dan kawan-kawan, hal 117
[4] http://husainnur.wordpress.com/2011/04/04/pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar