Senin, 15 Februari 2016

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan : Pengertian Konstitusi dan konstitusi yang terdapat di Indonesia




BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
            Dengan ditulisnya makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini, semoga dapat membantu mempermudah kegiatan belajar mengajar di kelas, dan mempermudah mahasiswa untuk memahami pelajaran pendidikan kewarganegaraan khususnya tentang konstitusi.
            Dengan adanya makalah ini semoga menjadi bermanfaat bagi pembaca dan penulis, khususnya bagi tim penyusun makalah konstitusi.

1.2 Rumusan Masalah
            Makalah Pendidikan Kewarganegaraan dengan tema konstitusi dibuat untuk memenuhi tugas PKN dan untuk mempermudah diskusi dalam kelas.Pokok permasalahan yang akan dibahas adalah :
a. Apa pengertian konstitusi ?
b. Apa tujuan konstitusi ?
c. Bagaimana sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia ?
d. Bagaimana perubahan konstitusi ?
e. Bagimana perubahan konstitusi di Indonesia ?
f. Apa ciri,motivasi dan  konstitusi ?
g. Apa manfaat konstitusi?







1.3 Tujuan Penulisan Makalah
            Makalah pendidikan kewarganegaraan yang bertema “konstitusi” dibuat dengan tujuan untuk mempermudah kegiatan belajar mengajar dan memberikan kemudahan bagi mahasiswa untuk belajar, dan memahami pendidikan kewrganegaraan khususnya dengan tema konstitusi. Dan juga untuk mengetahui beberapa hal yaitu:
a. Untuk mengetahui pengertian konstitusi.
b. Untuk mengetahui tujuan konstitusi.
c. Untuk mengetahui sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia
d. Untuk mengetahui perubahan konstitusi.
e. Untuk mengetahui perubahan konstitusi di Indonesia.
f. Untuk mengetahui ciri,motivasi dan konstitusi.
g. Untuk mengetahui manfaat konstitusi.











BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Konstitusi
 Kata konstitusi secara literal dari bahasa Prancis Constituir, yang berarti membentuk. Dalam bahasa Belanda istilah konstitusi dikenal dengan nama Grondwet, yang berarti undang-undang dasar (grond=dasar, wet=undang-undang). Di Jerman istilah konstitusi dikenal dengan istilah Grundgesetz, yang juga berarti undang-undang dasar (grund=dasar dan gesetz=undang-undang).
Istilah konstitusi menurut Chairul Anwar adalah fundamental laws tentang pemerintahan suatu Negara dan nilai-nilai fundamental(aturan pokok) nya. Menurut Sri Soemantri konstitusi berarti suatu naskah yang memuat suatu bangunan Negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan Negara.
Dalam terminology fiqih siyasah, konstitusi dikenal dengan dustur, yang pada mulanya diartikan dengan seseorang yang memiliki otoritas, baik dalam bidang politik maupun agama. Dustur dalam konteks konstitusi berarti kumpulan kaidah yang mengatur dasar dan hubungan kerjasama antarsesama anggota masyarakat dalam sebuah Negara, baik yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis(konstitusi)[1].

2.2 Tujuan konstitusi                                                 
            Pada prinsipnya, adanya konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.


            Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, dapat di klasifikasikan menjadi 3, yaitu :                                                           
1.        Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
2.        Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri;
3.        Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya[2].

2.3 Pentingnya konstitusi dalam suatu Negara
            Konstitusi dan Negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan. Konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisasi Negara, serta hubungan antara Negara dan warga Negara sehingga saling menyesuaikan diri dan bekerja sama.
            Menurut Dr. A. Hamid S. Attamimi bahawa konstitusi atau undang-undang dasar merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan Negara harus dijalankan[3].
            Konstitusi juga digunakan sebagai alat untuk menjamin hak-hak warga Negara. Hak-hak tersebut mencakup hak-hak asasi, seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup dan hak kebebasan.

2.4 Sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia
            Dalam sejarahnya, undang-undang dasar 1945 dirancang sejak 29 mei 1945 sampai 16 juni 1945 oleh badan penyidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir.Soekarno dan Drs. Moh Hatta sebagai wakil ketua. BPUPKI ditetapkan berdasarkan maklumat Gunseikan Nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 april 1945. Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama UUD’45.
            Latar belakang terbentuknya konstitusi(UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemuduan hari. Janji tersebut antara lain berisi ” Sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan Asia Timur Raya, Dai Nippo sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Tentara Dai Nippo serentak mengerakkan ankatan perangnya, baik didarat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda’’.
            Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, panitia prsiapan kemerdekaan Indonesia(PPKI) mengadakan sidingnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
1. menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD’45 yang bahannya diambil dari Rancangan Undang-undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945;
2. menetapkan dan mengesahakn UUD 1945 yang bahannya hamper seluruhnya dari RUU yang disusun oleh paniti perancang UUD tanggal 16 Juni 1945;
3. memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua Presiden;
4. pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu olh PPKI yang kemudian menjadi komite Nasional[4].

2.5 Perubahan Konstitusi
                 Dalam sistem ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi yaitu renewel (pembaharuan) dianut di Negara-negara Eropa Kontinental dan amandement (perubahan) seperti dianut di Negara-negara Anglo-Saxon. Sistem perubahan konstitusi dengan model renewal merupakan perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Diantara Negara yang menganut sistem ini (renewal) antara lain Belanda, Jerman, dan Perancis.
                 Sedangkan perubahan yang menganut sistem amandement, adalah apabila suatu konstitusi diubah (diamandemen), maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal. Diantara Negara yang menganut sistem amandemen adalah Amerika Serikat[5].

2.6 Perubahan Konstitusi di Indonesia
            Dalam UUD’45 menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan cara perubahan UUD, yaitu pasal 37 yang menyebutkan:
1.    Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir
2.    Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir
Pasal 37 tersebut mengandung 3 norma, yaitu:
1. bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi Negara
2. bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah anggota MPR
3. bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.



            Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau UUD’45 yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya sejak diproklamirkannya kemerdekaan Negara Indonesia, yakni sebagai berikut:
1.    UUD’45 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1945)
2.    Konstitusi Republik Indonesia Serikat(27 Desember1949-17 Agustus1950)
3.    Undang-undang dasar sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus1950-5 Juli 1959)
4.    UUD 1945(5 Juli1959-19 Oktober 1999)
5.    UUD 1945 dan perubahan I(19 Oktober 1999-18 Agustus 2000)
6.    UUD 1945 dan Perubahan I dan II(18 Agustus 2000-9 Nopember 2001)
7.    UUD 1945 dan Perubahan I,II,dan III(9 Nopember 2001-10 Agustus 2002)
8.    UUD 1945 dan Perubahan I,II,III dan IV( 10 Agustus 2002)[6].
2.7  Ciri, Motivasi Konstitusi
  1. Ciri konstitusi
Menurut Miriam Budiarjo, setiap undang-undang Dasar memuat ketentuan-  ketentuan mengenai:
  1. Memuat Organisasi Negara
  2. Adanya HAM
  3. Adanya Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
  4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD[7].
  1. Motivasi konstitusi
Motivasi atau alasan timbulnya Undang-Undang Dasar menurut Lord Bryce :
  1. Adanya kehendak para anggota warga Negara dari Negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya dan selanjutnya bertujuan untuk membatasi tindakan para penguasa Negara;
  2. Adanya kehendak dari penguasa dan atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau system tertentu atas pemerintahan negaranya;
  3. Adanya kehendak para pembentuk Negara baru, agar terdapat kepastian tentang penyelenggaraan Negara;
  4. Adanya kehendak dari beberapa Negara yang pada mulanya berdiri sendiri-sendiri untuk tujuan kerjasama[8].

2.8  Manfaat Konstitusi
a.      Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan   memperhatikan kepentingan rakyat.
b.      Melindungi asas demokrasi
c.       Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat
d.      Untuk melaksanakan dasar Negara
e.       Menentukan suatu hukum yang bersifat adil[9].









BAB III
PENUTUP
3.1              Kesimpulan
Konstitusi adalah pemerintahan suatu Negara dan nilai-nilai pokoknya. Kostitusi adalah bagian penting dari suatu Negara, dan dapat dikatakan konstitusi adalah Undang-undang dasar suatu Negara.
3.2     Saran                 
         Semoga makalah PKN yang bertema Konstitusi ini dapat bermanfaat bagi kita, khususnya bagi mahasiswa STAIN KUDUS, pembaca, dan pendengar.














DAFTAR PUSAKA
  1.  Dewi Siti Malaiha. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Kudus: Nora Media      Enterprise.
2.      http:// iriaryaniii.blogspot.com
  1. http://inqha-industrialengineering.blogspot.com
  2. http://boeyberusahasabar.wordpress.com

















[1] Siti Malaiha Dewi, Pendidikan Kewarganegaraan, Kudus: Nora Media Enterprise, 2011, Hal.74
[2] Ibid., hal .76.
[3] Ibid., hal .77.
[4] Ibid., hal. 81.
[5] Ibid., hal. 82.
[6]  Ibid., hal. 86.
[7] http;// iriaryaniii.blogspot.
[8] http://boeyberusahasabar.wordpress.com
[9] http://inqha-industrialengineering.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar