KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan
rahmat serta karunia-Nya kepada kami semuanya, sehingga kami berhasil dan telah
menyelesaikan makalah ini dengan kerja sama kelompok kami yang alhamdulillah
selesai dan tepat pada waktunya.
Shalawat dan salam pastilah kita selalu khususkan
kepada Nabi Agung MUHAMMAD SAW. Semoga kita semua diakui sebagai ummatnya dan
utamanya kita semua mendapatkan Syafaatnya kelak di hari Akhir.
Pada intinya makalah ini membahas tentang HakAsasi
Manusia, karena pada dasarnya Hak Asasi Manusiaadalahhak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.
Kami menyadari bahwa makalah ini pasti mempunyai
kelebihan dan kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun akan selalu kami terima sebagai mana mestinya demi
kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami mengucapkan banyak terimakasih kepada
semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini sehingga
terselesaikanlah makalah ini, semoga ALLAH SWT meridhai usaha kita dan makalah
ini dapat bermanfaat bagi kita semua, demikian pengantar makalah dari kami dan
atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Kudus, 31 Oktober 2013
Penyusun
Kelompok 07
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang................................................................................. 3
B.
Masalah atau Pokok Permasalahan.................................................. 4
C. Tujuan Penulisan.............................................................................. 4
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertiandari HAM........................................................................ 5
B. Macam-macamdari
HAM................................................................ 6
C. HAM
di Indonesia........................................................................... 7
D. Faktor
yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM............... 9
E. Lembaga yang mengatur HAM di
Indonesia.................................. 10
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan ..................................................................................... 18
B.
Saran................................................................................................ 18
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Hak merupakan
unsure normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada
pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya
antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuh anak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain
dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal
ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM Maka dengan ini penulis
mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati
dan fundamental sebagaisuatuanugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi
Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu,
pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa
rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi
pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a)
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi,
HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b)
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin,
ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c)
HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak
untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa pengertian dari HAM ?
2.
Apa saja macam-macam dari HAM ?
3.
Seperti apa HAM di Indonesia ?
4.
Apa faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM ?
5.
Lembaga apa saja yang mengatur HAM di Indonesia ?
C. TUJUAN
1.
Untuk mengetahui definisi HAM.
2.
Untuk mengetahui macam-macam dari HAM.
3.
Untuk mengetahui keadaan HAM di Indonesia.
4.
Untuk mengetahui penyebab terjadinya pelanggaran HAM.
5.
Untuk mengetahui Lembaga yang mengatur HAM di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM
berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan
Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Secara sederhana Hak asasi manusia dapat di artikan sebagai
hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu didalam kandungan dimana Hak
asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai
manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai
manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena manusia
manusia itu sendiri, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara.
Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain,
masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari
Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan.
1.
HAM DALAM
PANCASILA
Pancasila memandang bahwa manusia dianugerahi oleh Tuhan
akal, budi dan nurani untuk dapat membedakan hal baik dan buruk yang kemudian
menjadi pembimbing dan pengarah perilaku manusia. HAM dalam nilai dasar
pancasila tidak saja berisi kebebasan dasar tetapi juga berisi kewajiban dasar
yang melekat secara kodrati. Hak dan kewajiban asasi ini tidak dapat diingkari
dan menjadi dasar berbangsa dan bernegara. Maka nampak sekali bahwa konsep hak
asasi yang berlaku di Indonesia adalah penjabaran dari sila kemanusiaan yang
adil dan beradab dan disemangati oleh sila-sila lainnya dari Pancasila, danHak
asasi manusiadapat ditinjau dari sila-sila Pancasila.[1]
2.
HAM DALAM
TEKS PEMBUKAAN UUD 45
Ø Alenia I. “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segalabangsa.”
Ø Alenia II. “mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan
negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Ø Alenia III. “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.”
Ø Alenia IV. “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.”[2]
B.
Macam-macam Hak Asasi Manusia
Adapun macam-macam HAM sebagai
berikut:
1. Hak asasi pribadi/personal right
a) Hak kebebasan untuk bergerak,
bepergian,dan berpindah tempat
b) Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat
c) Hak kebebasan memilih dan aktif di
organisasi atau perkumpulan
d) Hak kebebasan memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan yang di yakini masing-masing
2. Hak asasi politik/political right
a) Hak untuk memilih dan dipilih dalam
suatu pemilihan
b) Hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan
c) Hak membuat dan mendirikan parpol
dan organisasi politik lainnya
d) Hak untuk membuat dan mengajukan
suatu usulan petisi
3. Hak asasi hukum/legal equality right
a) Hak mendapat perlakuan yang sama di
dalam hukum
b) Hak untuk menjadi pegawai negeri
sipil
c) Hak mendapat layanan dan
perlindungan hukum
4. Hak asasi ekonomi/property right
a) Hak kebebasan melakukan jual beli
b) Hak kebebasan melakukan perjanjian
kontrak
c) Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
d) Hak kebebasan memiliki sesuatu
e) Hak memiliki dan mendapat pekerjaan
yang layak
5. Hak asasi peradilan/procedural right
a)
Hak mendapat pembelaan hukum di peradilan
b)
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan,
penahanan dan penyelidikan dimata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya/social
culture right
a) Hak menentukan, memilih dan
mendapatkan pendidikan
b) Hak mendapat pengajaran
c) Hak untuk mengembangkan budaya yang
sesuai dengan bakat dan minat.
C.
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia
bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat
jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila
dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus
memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah
Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti
melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak
orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang
lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui
dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia
yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
- Undang – Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar
disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai
berikut :
- Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
- Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
- Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
- Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
- Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
- Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali
Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran
Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
D. Faktor Penyebab Terjadinya
Pelanggaran HAM
Mengapa pelanggaran hak asasi manusia
sering terjadi di Indonesia, meskipun seperti telah dikemukakan di atas telah
dijamin secara konstitusional dan telah dibentuknya lembaga penegakan hak asasi
manusia. Apa bila dicermati secara seksama ternyata faktor penyebabnya
kompleks. Faktor–faktor penyebabnya antara lain:
1)
masih belum adanya
kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang
HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa
memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam
pelaksanaannya (partikularisme).
2) adanya
pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi
antara individualisme dan kolektivisme).
3) kurang
berfungsinya lembaga–lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan).
4)
pemahaman belum merata
tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.
Disamping faktor-faktor penyebab
pelanggaran hak asasi manusia tersebut di atas, menurut Effendy salah seorang
pakar hukum, ada faktor lain yang esensial yaitu “kurang dan tipisnya rasa
tanggungjawab”.
E. Dukungantentang
HAM
Ada 2
dukunganterhadap HAM
1)
Dukungan yang hanyaberupapengakuan “Declaration Of Human Rights”
F. Kelembagaan HAM
Dibawah
ini adalah beberapa kelembagaan Hak Asasi Manusia (HAM) yang berada di
indonesia dan sering kita dengar ;
a.
Komnas HAM
Komisi Nasional (Komnas) HAM pada
awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini
adalah jawaban terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional
tentang perlunya penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Kemudian dengan
lahirnya UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang didalamnya
mengatur tentang Komnas HAM ( Bab VIII, pasal 75 s/d. 99) maka Komnas HAM yang
terbentuk dengan Keppres tersebut harus menyesuaikan dengan UURI Nomor 39 Tahun
1999.
Dibawah
ini beberapa tujuan dari terbentuknya Komnas HAM :
a) Membantu
pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
b) Meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
Untuk
melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi:
1) Fungsi
pengkajian dan penelitian. Untuk melaksanakan fungsi ini, Komnas HAM berwenang
antara lain:
a) melakukan
pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional dengan tujuan
memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
b) melakukan
pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk
memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan
perundang- undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
2) Fungsi
penyuluhan.
Dalam
rangka pelaksanaan fungsi ini, Komnas HAM berwenang:
a) menyebarluaskan
wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
b) meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan
formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya.
c) kerjasama
dengan organisasi, lembaga atau pihak lain baik tingkat nasional, regional,
maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
3) Fungsi
pemantauan.
Fungsi
ini mencakup kewenangan antara lain:
a) pengamatan
pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
b) penyelidikan
dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut
diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
c) pemanggilan
kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau
didengar keterangannya.
d) pemanggilan
saksi untuk dimintai dan didengarkesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta
menyerahkan bukti yang diperlukan.
e) peninjauan
di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
f) pemanggilan
terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis
ataumenyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan
persetujuan Ketua Pengadilan.
g) pemeriksaan
setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat lainnya yang diduduki
atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
h) pemberian
pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu
yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat
pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh
pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh
hakim kepada para pihak.
4) Fungsi
mediasi.
Dalam
melaksanakan fungsi mediasi Komnas HAM berwenang untuk melakukan :
a) perdamaian
kedua belah pihak.
b) penyelesaian
perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c) pemberian
saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
d) penyampaian
rekomendasi atas sesuatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah
untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
e) penyampaian
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk
ditindaklanjuti.
Bagi setiap orang dan atau kelompok
yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan
laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM. Pengaduan hanya akan
dilayani apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan
atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.
b.
Pengadilan HAM
Pengadilan HAM merupakan pengadilan
khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah
kabupaten atau kota. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap
pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap
kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM) Kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompk bangsa, ras,
kelompok, etnis, dan agama. Cara yang dilakukan dalam kejahatan genosida,
misalnya ; membunuh, tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental,
menciptakan kondisi yang berakibat kemusnahan fisik, memaksa tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran, memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok
tertentu ke kelompok lain.
Sedangkan yang dimaksud kejahatan
terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan
tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan terhadap
kemanusiaan misalnya:
1. pembunuhan,
pemusnahan, perbudakan, penyiksaan.
2. pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa.
3. perampasan
kemerdekaan atau perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
4. perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan
atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang
setara.
5. penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain
yang diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional.
6. penghilangan
orang secara paksa (penangkapan, penahanan, atau penculikan disertai penolakan
pengakuan melakukan tindakan tersebut dan pemberian informasi tentang nasib dan
keberadaan korban dengan maksud melepaskan dari perlindungan hukum dalam waktu
yang panjang).
7. kejahatan
apartheid (penindasan dan dominasi oleh suatu kelompok ras atas kelompok ras
atau kelompok lain dan dilakukan dengan maskud untuk mempertahan peraturan
pemerintah yang sedang berkuasa atau rezim).
Pengadilan HAM bertugas dan
berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan
HAM juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat
yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara RI oleh Warga Negara
Indonesia (WNI). Disamping itu juga dikenal Pengadilan HAM Ad Hoc, yang diberi
kewenangan untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum di
undangkannya UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Oleh karena itu
pelanggaran HAM berat tidak mengenal kadaluwarsa. Dengan kata lain adanya
Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan pemberlakuan asas retroactive (berlaku surut)
terhadap pelanggaran HAM berat.
c. Komisi Nasional Perlindungan
Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Komisi National Perlindungan Anak
(KNPA) ini lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak yang
sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1997. Kemudian pada era reformasi,
tanggung jawab untuk memberikan perlindungan anak diserahkan kepada masyarakat.
Tugas KNPA melakukan perlindungan anak dari perlakuan, misalnya: diskriminasi,
eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaraan, kekejaman, kekerasan,
penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah yang lain. KNPA juga yang
mendorong lahirnya UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Disamping KNPA juga dikenal KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). KPAI
dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
Komisi
Perlindungan Anak Indonesia bertugas :
1. Melakukan
sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan perlindungan anak.
2. mengumpulkan
data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan,
pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan
anak.
3. memberikan
laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka
perlindungan anak. Misalnya untuk tugas memberikan masukan kepada
Presiden/pemerintah KPAI meminta pemerintah segera membuat undang–undang
larangan merokok bagi anak atau setidak-tidaknya memasukan pasal larangan
merokok bagi anak dalam UU.
4. Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor
181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini adalah
sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan
terhadap perempuan. Komisi Nasional ini bersifat independen dan bertujuan:
a) Menyebarluaskan
pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
b) Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan.
c) Meningkatkan
upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
dan hak asasi perempuan.
Dalam
rangka mewujudkan tujuan di atas, Komisi Nasional ini memiliki kegiatan sebagai
berikut:
1. Penyebarluasan
pemahaman, pencegahan, penanggulangan, penghapusan segala bentuk kekerasan
terhadap perempuan.
2. Pengkajian
dan penelitian terhadap berbagai instrumen PBB mengenai perlindungan hak asasi
manusia terhadap perempuan.
3. Pemantauan
dan penelitian segala bentukkekerasan terhadap perempuan dan memberikan
pendapat, saran dan pertimbangan kepada pemerintah.
4. Penyebarluasan
hasil pemantauan dan penelitian atas terjadinya kekerasan terhadap perempuan
kepada masyarakat.
5. Pelaksanaan
kerjasama regional dan internasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan
kekerasan terhadap perempuan.
d. Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi Komisi Kebenaran
Dibentuk berdasarkan UURI Nomor 27
Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Keberadan Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk :
1) Memberikan
alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar Pengadilan HAM ketika
penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat pengadilan HAM dan pengadilan HAM Ad
Hoc mengalami kebuntuan;
2) Sarana
mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan
di luar pengadilan HAM.
Dengan demikian diharapkan masalah
pelanggaran HAM berat dapat diselesaikan, sebab kalau tidak dapat diselesaikan
maka akan menjadi ganjalan bagi upaya menciptakan rasa keadilan dan kebenaran
dalam masyarakat. Apabila rasa keadilan dan keinginan masyarakat untuk
mengungkap kebenaran dapat diwujudkan, maka akan dapat diwujudkan rekonsiliasi
(perdamaian/perukunan kembali). Rekonsiliasi ini penting agar kehidupan
berbangsa dan bernegara dapat dihindarkan dari konflik dan dendam sejarah yang
berkepanjangan antar sesama anak bangsa. Perdamaian sesama anak bangsa
merupakan modal utama untuk membangun bangsa dan negara ini ke arah kemajuan
dalam segala bidang.
e. LSM Pro-demokrasi dan HAM
Disamping lembaga penegakan hak
asasi manusia yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat juga mendirikan
berbagai lembaga HAM. Lembaga HAM bentukan masyarakat terutama dalam bentuk LSM
(Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO (Non Governmental Organization) yang
programnya berfokus pada upaya pengembangan kehidupan yang demokratis
(demokratisasi) dan pengembangan HAM. LSM ini sering disebut sebagai LSM
Prodemokrasi dan HAM. Yang termasuk LSM ini antara lain :
1) YLBHI
(Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia),
2) Kontras
(Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan),
3) Elsam
(Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat),
4) PBHI
(Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia).
LSM yang menangani berbagai aspek
HAM, sesuai dengan minat dan kemampuannya sendiri pada umumnyaterbentuk sebelum
didirikannya Komnas HAM. Dalam pelaksanaan perlindungan dan penegakkanHAM, LSM
tampak merupakan mitra kerja Komnas HAM. Misalnya, LSM mendampingi para korban
pelanggaran HAM ke Komnas HAM. Misalnya di Yogyakarta terdapat kurang lebih 22
LSM. LSM di daerah Yogyakarta ada yang merupakan cabang dari LSM Pusat
(Nasional) juga ada yang berdiri sendiri.
BAB
III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Secara sederhana Hak asasi manusia dapat di
artikan sebagai hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu didalam
kandungan dimana Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan
kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita
dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata
karena manusia manusia itu sendiri, bukan karena pemberian masyarakat atau
pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan
manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia
dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan.
2. SARAN-SARAN
Sebagai makhluk social kita harus mampu
mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus
bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-inja koleh orang
lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu
menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
SuntengBambang S. DKK,
PanduanBelajar PPKN. Erlangga, PT. GeloraAksaraPratama. Salatiga. 2000
Drs. Suprapto, DKK. PPKN.
PT. BumiAksara. Jakarta. 2003
Drs. Kosasih Ahmad MA. HakAsasiManusiaDalamProteksi
ISLAM. PT. SalembaDiniyah. Jakarta. 2003
Irwan Abdurrahman, Pirates
Of Human Rights. PT. Penerbit Citra, Jakarta. 2008