PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Demokrasi adalah
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias
politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan
legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas
(independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar
ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
B. Rumusan
masalah
1.
Apa
pengetian dari Demokrasi?
2.
Apa peran
Demokrasi sebagai pandangan hidup?
3.
Apa unsure
penegak Demokrasi?
4.
Sebutkan
medel-model demokrasi?
5.
Bagaimana
sejarah dan perkembangan demokrasi di dan di Indonesia barat?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian Demokrasi.
2. Untuk mengetahui peran Demokrasi dalam pandangan hidup.
3. Untuk mengetahui unsur penegak Demokrasi.
4. Untuk mengetahui sejarah dan perkembangan Demokrasi di barat dan di Indonesia.
1. Untuk mengetahui pengertian Demokrasi.
2. Untuk mengetahui peran Demokrasi dalam pandangan hidup.
3. Untuk mengetahui unsur penegak Demokrasi.
4. Untuk mengetahui sejarah dan perkembangan Demokrasi di barat dan di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
DEMOKRASI
Pengertian tentang demokrasi
dapat dilihat dari tinjauan bahasa(etimologis) dan istilah(terminologis). secara
etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa yunani
yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan crytein atau
kratos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos crytein
atau demos kratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem
pemerintahan nya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada
dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan
kekuasaan oleh rakyat. Sementara itu pengertian demokrasi secara istilah(terminoligi) para sebagaimana
di kemukakan ahli sebagai berikut :
Ø menurut
Joseph A Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan intitusional untuk
mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk
memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyak.[1]
Ø Menurut
Sidney Hook berpendapat demokrasi
adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting
secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang
diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Ø Philippe
C.schmitter dan Terry lynn karl menyatakan demokrasi sebagai suatu sistem
pemerintahan dimana pemerintah pemerintah di mintai tanggung jawab atas
tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang secara tidak
langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah di
pilih.
Dengan demikian makna demokrasi
sebagai dasar hidup bermasyarakat dan
bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah
mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena
kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian negara
yang menganut sistem demokrasi
adalah negara yang di selenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari beberapa pendapat
di atas diperoleh kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai sistem
bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada
keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun
pemerintahan.
DEMOKRASI
SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Demokrasi
tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha
nyata setiap warga dan perangkat penduduk nya yaitu budaya yang kondusif
sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berfikir) dan settiing
social (rancangan masyarakat). Demokrasi sebagai sebuah nilai tidak hanya berkaitan dengan
urusan kenegaraan saja, tetapi juga bisa dipraktikkan dalam keluarga maupun
dalam masyarakat, di antaranya :
a. Penghargaan
atas kesamaan (kesederajatan).
b. Penghargaan
atas kebebasan.
c. Penghargaan atas patisipasi
dalam kehidupan bersama ( musyawarah untuk mencapai mufakat ).
d. Perhargaan
atas perbedaan (Pluralitas).[2]
Itu semua adalah nilai–nilai demokrasi yang patut kita praktikkan dalam
kehidupan bersama dan dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurut Nurcholish Mdjid, demokrasi
bukanlah kata benda, tetapi lebih merupakan kata kerja yang mengandung makna
sebagai proses dinamis. Karena itu demokrasi harus di upayakan. Demokrasi
proses menuju dan menjaga civil society yang menghormati dan berupaya
merealisasikan nilai-nilai demokrasi ( sukron kamil 2002 ). Menurut Nurcholis
Madjid pandangan hidup demokrasi berdasarkan pada bahan-bahan yang telah
berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negri-negri yang
demokrasinya yang cukup mapan.
UNSUR PENEGAK DEMOKRASI
Tegaknya
demokrasi sebagai sebuah tata kehidupan social dan system politik sangat bergantung
kepada tegaknya unsure penompang demokrasi itu sendiri.unsur–unsur yang dapat menompang tegaknya demokrasi antara
lain :
1.
Negara hukum
2.
Masyarakat madani
3.
Infrastruktur politik
(parpol);
4.
Pers yang bebas dan
bertanggungjawa
1.
NEGARA
HUKUM (RECHTSSTAAT DAN THE RULE OF LAW)
Konsep negara-negara hukum
melalui pengertian-pengertian bahwa Negara memberikan
perlindungan hukum bagi warga Negara melalui pelembagaan peradilan yang bebes dan tidak memihak dan penjaminan
hak asasi manusia. Konsep rechtsstaat mempunyaiciri-ciri sebagai berikut:
·
Adanya pelindugan
terhadap HAM
·
Adanya pemisahan
dan pembagian kawasan pada lembaga Negara untuk menjamin
pelindungan HAM, pemerintahan terhadap peraturan.
·
Adanya peradilan
administrasi.
Adapun
the rule of law dicirikan oleh :
·
Adanya supremasi
aturan–aturan hukum
·
Adanya kesamaan kedudukan
didepan hukum
·
Adanya jaminan pelindungan
HAM
2.
MASYARAKAT
MADANI ( CIVIL SOCIETY)
Masyarakat madani dicirikan dengan
masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan Negara,
masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter. Masyarakat madani adalah elemen yang sangat signifikan
dalam membangun demokrasi. sebab salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi
masyarakat dalam proses–proses pengambilan keputusan yang
di lakukan oleh negara pemerintahan.
Masyarakat madani ( civil
society ) mensyaratkan adanya civic engagement yaitu keterlibatan warga
negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan
tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antar satu dengan lain sangat
penting artinya bagi bangunan politik demokrasi ( syaiful mujani : 2001).
3.
INFRASTRUKTUR
POLITIK
Infrastruktur politik
terdiri dari partai politik (political party ), kelompok gerakan (movementgroup) dan kelompok penekan
atau kelompok kepentingan. Partai politik merupakan struktur kelembagaan
politik anggota–anggotanya mempunyai orentasi,
nilai-nilai dan cita–cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut
kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan–kebijakannya.
Partai
politik seperti di katakan oleh Miriam Budiardjo mengemban beberapa fungsi
diantaranya : 1.sebagai sarana komukasi politik, 2.sebagai sarana sosialisasi
politik, 3.sebagai sarana rekrutmen kader dan anggota politik, 4.sebagai sarana
pengatur konflik. Hal itu merupakan indikator bagi tegaknya sebuah demokrasi.
MODEL-MODEL DEMOKRASI
Skalar mengajukan 5 corak atau
masukan model demokrasi yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi
social, demokrasi partisipasi dan demoskrasi konstitusional. Penjelasan kelima
model demokrasi tersebut sebagai berikut :
1.
Demokrasi
liberal, yaitu pemerintahan yang di batasi oleh undang-undang dan pemilihan sampai
masa saat ini. Dalam perjalanan umum bebas yang di selenggarakan dalam waktu yang
tetap. Banyak
Negara afrika menerapkan
model ini hanya sedikit yang bisa bertahan.
2.
Demokrasi
terpimpin,para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi
menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
3.
Demokrasi social
adalah demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan
social dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4.
Demokrasi partisipasi,
yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa yang dikuasai.
5.
Demokrasi consacional,
yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerjasama yang erat diantara
yang elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.[3]
SEJARAH
DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI BARAT
Konsep
demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di
yunani kuno dan di praktekkan dalam hidup bernegara antara abad ke-6 SM.
Demokrasi yang di praktikkan pada masa itu
berbentuk demokrasi langsung (direct democracy) artinya hak
rakyat untuk membuat keputusan politik di jalankan secara langsung oleh seluruh
warga negara berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat langsung itu berjalan
efektif karena negara kota (City State ) yunani kuno berlangsung dalam
kondisi sederhana dengan wilayah negara yang hanya terbatas pada sebuah kota
kecil dengan jumlah penduduk sekitar 300.000 orang.
Gagasan demokrasi yunani kuno
berakhir pada abad pertengahan. Masyarakat abad pertengahan dicirikan oleh
struktur masyarakat yang feodal, kehidupan spiritual dikuasai oleh paus dan
pejabat agama, sedangkan kehidupan politiknya di tandai oleh perebutan
keskuasaan di antara para bangsawan.
N amun demikian menjelang akhir abad pertengahan, tumbuh
kembali keinginan menghidupkan demokrasi. Lahirnya Magna Charta (piagam
besar) sebagai suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dan
raja John di inggris merupakan tonggak baru merupakan kemunculan demokrasi
empirik. Dalam magna charta di tegaskan bahwa raja mengakui dan menjamin
beberapa hak dan hak khusus (prevelages) bawahannya.
Momentum lainnya yang menandai kemunculan kembali
demokrasi di dunia barat adalah gerakan renaissance dan reformasi.
Renaissance merupakan gerakan yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan
budaya yunani kuno. Gerakan ini lahir di barat karena adanya kontak dengan
dunia islam yang ketika itu sedang berada pada pucak kejayaan peradapan ilmu
pengetahuan.
SEJARAH DAN
PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Perkembangan
demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut (fluktuasi) dari masa kemerdekaan
sampai saat ini. Dalam perjalanan bangsa dan negara indonesia, masalah pokok
yang dihadapi ialah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam barbagai sisi
kehidupan berbangsa dan bernegara.
A.DEMOKRASI
PADA PERIODE 1945-1959
Demokrasi
pada masa ini di kenal dengan sebutan demokrasi parlmenter. Sistem parlementer
yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamasikan dan kemudian
diperkuat dalam undang-undang 1945 dan 1950, tennyata kurang cocok untuk Indonesia.
Undang-undang dasar 1950 menetapkan
berlakunya sistem parlementer dimana eksekutif terdiri dari presiden sebagaai
kepala negara konstitusional (constutional head ) beserta
menteri-menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik. Karena fragmentasi
partai-partai politik usia kabinet pada masa ini jarang dapat bertahan cukup
lama. Disamping itu ternyata ada beberapa kekuatan sosial dan politik yang
tidak memperoleh saluran dan tempat yang realistis dalam konstelasi politik.
Faktor-faktor semacam ini, di tambah
dengan tidak mampunya anggota-anggota partai yang bergabung dalam konstituante
untuk mencapai konsensus mengenai dasar negara untuk undang-undang dasar baru,
mendorong Ir.soekarno sebagai presiden untuk mengeluarkan Dekrit presiden 5
juli yang menentukan berlakunya kembali undang-undang dasar 1945. Dengan
demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir.
B.DEMOKRASI
PADA PERIODE 1959-1965
Ciri-ciri periode ini adalah
dominasi dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya
pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsure social politik.
Dekrit presiden 5 juli dapat di pandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan
keluar dari pemecatan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat.
Undang-undang dasar 1945 membuka kesempatan bagi seorang presiden untuk
bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi ketetapan MPRS
No.III/1963 yang mengangkat Ir.soekarno sebagai presiden seumur hidup telah”
membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini (Undang-Undang Dasar memungkinkan
seorang presiden untuk dipilih kembali) yang di tentukan oleh undang-undang
dasar.
Dewan Perwakilan Rakyat
bergotong royong, yang menggati Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum di
tonjolkan peranannya sebagai pembantu pemeritah sedangkan fungsi control dtiadakan.
Lagi pula pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di jadikan menteri dan dengan
demikian ditekankan fungsi mereka sebagai pembantu presiden disamping fungsi
sebagai wakil rakyat.
C.DEMOKRASI PADA PERIDE 1965-1998
Landasan formil dari periode ini adalah Pancasila, Undang-Undang
Dasar1945 serta ketetapan-ketetapan MPRS. Dalam usaha untuk meluruskan kembali
penyelewengan terhadap undang-undang dasar yang telah terjadi dalam masa
demokrasi terpimpin, kita telah mengadakan tinndakan korektif Ketetapan MPRS
No. III/1963 yang menetapkan masa jabatan seumur hidup untuk Ir.soekarno telah
dibatalkan dan jabatan presiden kembali menjadi jabatan elektif setiap lima
tahun. Ketatapan MPRS No. XIX/1966 telah menentukan ditinjaunya kembali
produk-produk legislative dari masa demokrasi terpimpin dan atas dasar itu
undang-undang no. 19/1964 telah diganti dengan undang-undang baru ( No. 14/1964
) yang menetapkan kembali asas “ kebebasan badan-badan pengadilan “ Dewan
Perwakilan Rakyat gotong royong di beri beberapa hak control, disamping ia
tetap mempunyai fungsi untuk membantu pemerintah. Pimpinannya tidak lagi
mempunyai status menteri.
Dengan demikian secara umum dapat dijelaskan bahwa watak
demokrasi pancasila tidak berbeda dengan demokrasi umumnya karena demokrasi
pancasila memandang kedaulatan sebagai inti dari system demokrasi. Karenanya
rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri. Begitu pula
partisipasi yang sama semua rakyat. U ntuk itu pemerintah patut memberikan
perlindungan dan jaminan bagi warga Negara dalam menjalankan hak politik.
D.DEMOKRASI PADA PERIODE 1998-SEKARANG
Runtuhnya rezim otoriter
orde baru telah membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi Indonesia.
Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan
tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase
krusial yang kritis, karena dalam fase ini akan ditentukan kemana arah
demokrasi yang akan di bangun. Selainitu dalam fase ini pula bias terjadi
pembalikan arah perjalanan bangsa dan Negara yang akan menghantar Indonesia
kembali memasuki masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada periode orde orde
lama dan orde baru.
Sukses atau tidaknya suatu transisi demokrasi sangat
bergantung pada empat factor kunci yaitu :
·
Komposisi elit politik
·
Desain stitusi politik
·
Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik kalangan ilite dan
non elite
·
Peran civil society(masyarakat
madani)
Keempat factor itu harus jalan secara sinergis
sebagai modal untuk mengonsolidasikan demokrasi. Karena itu seperti di
kemukakan oleh azyumardi azra langkah yang harus dilakukan dalam transisi Indonesia menuju demokrasi
sekurang-kurangnya mencakup reformasi dalamtiga bidang besar ( Azyumardi Azra,
2002).
Pada dasarnya adalah demokrasi dengan
mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan
pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak
demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif. Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil. Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil presiden republic Indonesia
demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif. Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil. Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil presiden republic Indonesia
5. Amandemen UUD
1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.[4]
BAB III
PENUTUP
A.
kesimpulan
1.Pengertia
Demokrasi
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana kekuasaan untuk yang memerintah berasal dari yang memerintah yakni rakyat. Dengan kata lain demokrasi adalah sistem pemerintahan yang mengikutsertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang diberi wewenang. Dengan makalah tersebut di harapkan bagi pembaca atau pendengar dapat memahami arti penting demokrasi sebagai pandangan hidup dan dapat memahami unsur penegak demokrasi. B agi penulis di harapkan tidak hanya mampu menulis tetapi dapat melaksanakan apa yang di dalam makalah ini. Kami menyadari sepenuhnya masih jauh
2. Demokrasi sebagai Pandangan Hidup
Pandangan hidup demokratis berdasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri berkembang.
3. Unsur – unsur penegak Demokrasi
1) Negara Hukum
2) Masyarakat Madani
3) Infrastruktur Politik
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana kekuasaan untuk yang memerintah berasal dari yang memerintah yakni rakyat. Dengan kata lain demokrasi adalah sistem pemerintahan yang mengikutsertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang diberi wewenang. Dengan makalah tersebut di harapkan bagi pembaca atau pendengar dapat memahami arti penting demokrasi sebagai pandangan hidup dan dapat memahami unsur penegak demokrasi. B agi penulis di harapkan tidak hanya mampu menulis tetapi dapat melaksanakan apa yang di dalam makalah ini. Kami menyadari sepenuhnya masih jauh
2. Demokrasi sebagai Pandangan Hidup
Pandangan hidup demokratis berdasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri berkembang.
3. Unsur – unsur penegak Demokrasi
1) Negara Hukum
2) Masyarakat Madani
3) Infrastruktur Politik
B. Kritikdan saran
dari kesempurnaan dan banyak terdapat kesalahan baik
dari segi penulisan atau pembahasan.Oleh karena itu kami harapkan adanya kritik
dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Politik Indonesia :
Transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta: pustaka pelajar 2000
Artani hasbi,M usyawarah dan
Demokrasi: Analisi konseptual Aplikatif dalam Lintasan Sejarahpemikira Politik
Islam,Jakarta Gaya Media Pratama
,2001
Kaelana, pendidikan pancasila, yuridis kenegaraan, Yogyakarta:
paradigm,1999
Tidak ada komentar:
Posting Komentar