Sabtu, 23 Januari 2016

Makalah : Pkn tentang Hakikat Warga Negara Hak dan Kewajiban



 WARGA NEGARA

Kata Pengantar
Segala puji bagi Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya, maka makalah ini yang berjudul Hakekat Warga Negara dari materi mata kuliah  Pendidikan Kewarganegaraan Alhamdulillah akhirnya dapat di selesaikan secara tepat waktu .
Untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada Dosen pengajar kami atas segala bimbingan, ilmu, dan nasehatnya yang beliau berikan. Dan juga terima kasih kepada teman-teman yang telah memberikan dukungannya sehingga makalah ini dapat diselesaikan.
Apabila ada kekurangan dan kesalahan pada makalah ini saya mohon maaf dan saya mengharapkan kritik dan saran dari Dosen dan teman-teman sekalian. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita semua tentang Hakikat Warga Negara.





Kudus, 7 Oktober  2013
Penyusun

Kelompok 3






DAFTAR ISI

Kata Pengantar                                                                                                           ii
Daftar Isi                                                                                                                     iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang                                                                                                      1
1.2  Rumusan masalah                                                                                                 1
1.3  Tujuan                                                                                                                   1
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Diskripsi Warganegara                                                                                          2
2.2  Asas Penentu Kewarganegaraan                                                                           3
2.3  Masalah dalam Kewarganegaraan                                                                        5
2.4  Cara Memperoleh Kewarganegaraan                                                                    8
2.5  Hak dan Kewajiban Warganegara                                                                       13
BAB III PENUTUP
3.1  Simpulan                                                                                                             14
3.2  Saran                                                                                                                   14
Lampiran
Daftar Pustaka











BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Warga negara merupakan salah satu unsur penting dalam suatu negara.Namun tidak semua orang yang tinggal dalam suatu wilayah negara tersebut adalah warganegara dari negara tersebut.Didalam warga negara sendiri apabila ingin menjadi warga dari negara tersebut harus mengikuti serangkaian tindakan hukum tertentu secara aktif. Selain itu seorang warga negara juga memiliki hak dan kewajiban setelah menjadi seorang warga negara yang dia tempati.Seorang warga negara dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila dia melakukan suatu kesalahan.

1.2  Rumusan Masalah
1.2.1        Apakah warga negara itu?
1.2.2        Apa saja asas penentu kewarganegaraan?
1.2.3        Masalah apa saja yang terdapat dalam kewarganegaraan?
1.2.4        Apa saja yang dilakukan untuk memperoleh kewarganegaraan?
1.2.5        Apa saja hak dan kewajiban seorang warga negara?

1.3  Tujuan
1.3.1    Untuk mengetahui definisi tentang warga negara
1.3.2    Untuk mengetahui asas penentu kewarganegaraan
1.3.3    Untuk mengetahui masalah yang terdapat dalam kewarganegaraan
1.3.4    Untuk mengetahui cara dalam memperoleh kewarganegaraan
1.3.5    Untuk mengetahui hak dan kewajiban seorang warga negara











BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Warga Negara
Warga negara merupakan salah satu unsur utama dalam suatu negara.Dimasing-masing negara memiliki istilah sendiri untuk menyebut warga negara.Di Belanda, warga negara disebut dengan istilah staatsburger,di Inggris disebut citizen,sedangkan di Prancis disebut ciyoten.Adapun di Indonesia,istilah warga negara disebut dengan kaulanegara.Istilah “kaula” berasal dari bahasa Jawa yang menurut peraturan perundang-undangan Hindia Belanda memiliki pengertian yang sepadan dengan istilah onderdaan(bahasa Belanda) yang berarti ikatan antara seorang warga negara dengan negaranya[1].
Adapun definisi warga negara menurut UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Definisi warganegara menurut para ahli:
a.       A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
b.      Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
c.         UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.


Menurut UU Nomor 12 tahun 2006, yang menjadi warganegara Indonesia adalah[2]
  1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI,
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI,
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya,
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut,
  5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI,
  6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI,
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin,
  8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya,
  9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui,
  10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya,
  11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan,
  12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2.2 Asas Penentuan  Kewarganegaraan
Status kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting karena berkaitan dengan hak dan kewajiban tiap warga negara maupun negara atas warganya.dalam Konvensi Den Haag tahun 1930 pasal 1 dijelaskan bahwa penentuan pewarganegaraan merupakan hak mutlak dari negara yang bersangkutan.Namun hak-hak tersebut dibatasi oleh general principles.Adapun cara untuk menentukan kewarganegaraan menggunakan dua cara yaitu[3]:
Ø  Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran,dibedakan menjadi 2:
1.      Asas Tempat Kelahiran(Ius Soli)
Asas Ius Soli menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan. 
Contoh: Andini dilahirkan di negara Indonesia maka Anda akan menjadi warga negara Indonesia  walaupun orangtua Andini adalah warga negara Perancis
2.      Asas Hubungan Darah/Keturunan (Ius Sanguinis)
Asas Ius Sanguinis menetapkan kewarganegaraan seorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan di mana ia sendiri dan orangtuanya berasa dilahirkan.
Contoh:. Andi dilahirkan di negara Spanyol, tetapi orangtua Andi warga negara China, maka Andi tetap menjadi warga negara China
3.      Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.      Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam undang-undang ini.

Ø  Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan,dibedakan menjadi 2[4]:
1.      Asas Kesatuan Hukum
Asas kesatuan hukum merupakan asas penentuan status kewarganegaraan yang didasarkan pada salah satu pihak, apaka wanita atau laki-laki. Menurut asas kesatuan hukum, sang istri akan mengikuti status suami baik pada waktu perkawinan dilangsungkan maupun kemudian setelah perkawinan berjalan. Negara yang menganut asas ini menjamin kesejahteraan para mempelai. Hal ini akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, melalui proses hemogenitas dan asimilasi bangsa. Proses ini akan dicapai apabila kewarganegaraan istri adalah sama dengan kewarganegaraan suami. Lebih-lebih istri memiliki tugas memelihara anak yang dilahirkan dari perkawinan, maka akan diragukan bahwa sang ibu akan dapat mendidik anak-anaknya menjadi warga negara yang baik apabila kewarganegaraannya berbeda dengan sang ayah anak-anak.

2.      Asas Persamaan Derajat
Menurut asas persamaan derajat,perkawinan tidak akan menyebabkan
berubahnya status kewarganegaraan masing-masing pihak,baik suami ataupun istri tetap menyandang kewarganegaraan seperti sebelum mereka menikah.
2.3 Masalah Kewarganegaraan
Ada negara yang menganut asas ius soli,ada pula yang menganut asas ius sanguinis.Akan tetapi akhir-akhir ini pada umumnya dianut secara simultan.Penggunaan asas ini dianut secara simultan ini bertujuan agar status apatride atau tidak berkewarganaan (stateless) dapat dihindari[5].
1.      Apatride
Apatride adalah suatu istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Contoh: Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tersebut akan warga negara A maupun warga negara B.
Jennifer Lopez memiliki darah keturuanan bangsaLatin (Brazil), namun dia lahir di negara Belanda. Dengan demikian Jennifer tidak memiliki status kewarganegaraan baik warga negara Brazil maupun Belanda.Brazil tidak mengakui Jennifer Lopez sebagai warga negaranya karena dia lahir di luar negara Brazil. Dan dia juga bukan warga negara Belanda, karena dia tidak memiliki darah keturunan bangsa atau orang Belanda.
2.      Bipatride
Bipatri adalah suatu istilah untuk menyebut orang yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap),
Contoh : Seorang anak keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara, karena ia lahir di negara D.
Ayah Bao Cun Lai adalah seorang Tionghoa. Namun karena Bao Cun Lai lahir di Inggris, maka dia memiliki dua kewarganegaraan,yaitu sebagai warga negara Inggris yang menerapkan asas kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran, juga sebagai warga negara China yang menganut asas kewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian darah.
3.      Multipatride
Adalah suatu istilah untuk menyebut orang yang mempunyai banyak kewarganegaraan.
Contoh: Seorangyang bipatride juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika diatelah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya.
Ayah Bao Cun Lai adalah seorang Tionghoa. Namunkarena Bao Cun Lai lahir di Inggris, maka dia memiliki dua kewarganegaraan,yaitu sebagai warga negara Inggris yang menerapkan asas kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran, juga sebagai warga negara China yang menganut asas kewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian darah. Anah, suatu ketika BaoCun Lai mendapat kehormatan untuk menjadi warga negara lain yang mengijinkan seseorang memiliki status kewarganegaraan ganda, namun karena dia tidak melepas statusnya sebagai warga negara China maupun Inggris, maka dia memiliki tiga kewarganegaraan sekaligus.

Adanya ketentuan-ketentuan yang tegas mengenai kewarganegaraan adalah sangat penting bagi setiap negara, karena hal itu dapat mencegah adanya penduduk yang a-patride dan yang b-patride. Ketentuan-ketentuan itu penting pula untuk membedakan hak  dan kewajiban-kewajiban bagi warga negara dan bukan warga negara.Permasalahan tersebut di atas juga harus di hindari dengan upaya:
• Memberikan Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
• Menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara
Dengan adanya masalah kewarganegaraan yang memungkinkan terjadinya apatride,bipatride dan multipatride. Maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang dapat dilakukan dengan cara pewarganegaraan.
Ø  Pewarganegaraan Berdasarkan Naturalisasi dan Stelsel Kewarganegaraan
Walaupun tidak dapat memenuhi status kewarganegaraan melalui sistem kelahiran maupun perkawinan, seseorang masih dapat mendapatkan status kewarganegaraan melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur pewarganegaraan ini di berbagai negara sedikit-banyak dapat berlainan, menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.Ada dua cara pewarganegaraan atau disebut stelsel, yaitu[6] :
A.   Stelsel Aktif
Bahwa seseorang akan menjadi warga negara suatu negara apabila melakukan serangkaian tindakan hukum tertentu secara aktif.
B.  Stelsel Pasif
Bahwa seseorang secara otomatis menjadi warga negara dari suatu negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu (pasif).
Berdasarkan kedua stelsel di atas terdapat dua hak yang dimiliki oleh setiap warga negara terkait dengan status kewarganegaraan, yaitu sebagai berikut :
a) Hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b) Hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
Perolehan Kewarganegaraan Indonesia Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, pemerintah mengatur dalam Undang-undang. Hal ini diatur sedemikian rupa, sehingga mampu mengantisipasi berbagai permasalahan baik sosial maupun permasalahan hukum yang terjadi. Karena permasalahan yang menyangkut status warga negara dapat terjadi pada wilayah dalam negeri maupun aktivitas yang berkaitan dengan interaksi antar negara. Sebagai contoh, kehadiran beberapa artis muda di Indonesia yang berasal dari negara lain, saat ini tengah berurusan dengan pihak imigrasi karena visa dan status kewarganegaraan mereka. Terkait dengan kejahatan, berbagai kasus penyebaran narkoba oleh warga negara kulit hitam di Indonesia melibatkan jaringan internasional. Dengan pengaturan status kewarganegaraan, pihak kepolisian memiliki bukti yang kuat untuk mencekal maupun menangkap dan mengembalikannya ke negara asalnya.
2.4  Cara Memperoleh Kewarganegaraan
A.    Syarat Memperoleh Kewarganegaraan
Menurut UU Nomor 12 tahun 2006,pasal 9[7]:
1.      Telah berusia 18 tahun
2.      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3.      Sehat jasmani dan rohani
4.    Dapat berbahsa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945
5.    Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 1 tahun penjara atau lebih
6.    Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan RI tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7.    Mempunyai pekerjaan tau penghasilan tetap
8.    Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara

B.     Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Menurut UU Nomor 12 tahun 2006[8].
1.    Permohonan pewarganegaraan diajukan di indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada presiden melalui menteri.
2.    Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampakan kepada pejabat.
3.    Menteri menuruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 disertai pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan dihitung sejak tanggal permohonan diterima.
4.    Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya
5.    Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan peraturan pemerintah.
6.    Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
7.    Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dituliskan pada ayat 1 ditetapkan dengan keputusan presiden
8.    Keputusan presiden sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 hari terhitung seja keputusan presiden ditetapkan.
9.    Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus disertai alasan dan diberitahukan oleh menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh menteri.
10.  Keputusan presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal permohonan mengucapkan sumpah atau janji.
11.  Paling lambat 3 bulan terhitung sejak keputusan presiden dikirimi kepada pemohon,pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau janji.
12.  Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh pejabat untuk mengucapkan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir pada waktu itu tanpa alasan,maka keputusan presiden tersebut akan batal.
13.  Dalam hal permohon tidak mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada wajktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian pejabat,pemohon dapat mengucapkan janji setia dihadapan pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri.
14.  Pengucapan sumpah atau janji setia sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dilakukan dihadapan pejabat.
15.  Pejabat sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 membuat berita acara pelaksanaan pengucapan janji  setia.
16.  Paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal pengucapan janji setia,pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau janji setia kepada menteri
17.  Setelah mengucapkan sumpah atau janji setia,pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas nama kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji setia.
18.  Salinan keputusan presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat 1 dan berita acara pengucapan sumpah dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 2 menjadi bukti sah kewarganegaraan RI seseorang yang memperoleh kewarganegaraan
19.  Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Berita Negara RI.

C.    Kehilangan kewarganegaraan Indonesia[9]
Menurut UU Nomor 12 tahun 2006:
1.         Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri
2.         Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain
3.         Diakui oleh orang asing sebagai anaknya (belum umur 18 tahun)
4.         Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya (belum umur 5 tahun)
5.         Dinyatakan hilang oleh menteri kehakiman
6.         Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu
7.         Mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing
8.         Bertempat tinggal di luar RI selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara,tanpa alasan yang sah.
Perolehan dan Kehilangan Kewarganegaraan
Dapat dikatakan bahwa dalam praktik, memang dapat dirumuskan adanya 5 prosedur atau metode perolehan status kewarganegaraan yaitu :
1. Citizenship by birth, yaitu pewarganegaraan berdasarkan kelahiran di mana setiap orang yang lahir di wilayah suatu negara, dianggap sah sebagai warga negara yang bersagkutan. Asas yang dianut adalah ius soli.
2. Citizenship by descent, yaitu pewarganegaraan berdasarkan keturunan di mana seorang yang lahir di luar wilayah suatu negara dianggap sebagai warga negara karena keturunan apabila pada waktu yang bersangkutan dilahirkan keduanya adalah warga negara tersebut. Asas yang dipakai disini adalah ius sanguinis.
3. Citizenship by naturalisation, yaitu pewarganegaraan orang asing yang atas kehendak sadarnya sendiri mengajukan pewrmohonan untuk menjadi warga negara dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan untuk itu.
4. Citizenship by registration, yaitu pewargganegaraan bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dianggap cukup dilakukan melalui prosedur administrasi pendaftaran ulang yang lebih sederhana dibandingkan dengan metode naturalisasi yang lebih rumit.
5. Citizenship by incorporation of territory, yaitu proses pewarganegaraan karena terjadinya perluasan wilayah negara.



Seseorang dapat pula kehilangan kewarganegaraan karena 3 kemungkinan sebagai berikut :
1. Renunciation, yaitu tindakan seseorang untuk menanggalkan salah satu dari dua atau lebih status kewarganegaraan yang diperolehnya dari 2 negara atau lebih.
2. Termination, yaitu penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum, kareana yang bersangkutan memeperoleh kewarganegaraan dari negara lain.
3. Deprivation, yaitu suatu penghentian paksa, pencabutan, atau pemecatan dari status kewarganegaraan berdasarkan perintah pejabat yang berwenang karena terbukti adanya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan dalam cara perolehan status kewarganegaraan atau apabila orang yang bersangkutan terbukti tidak setia atau berkhianat kepada negara dan Undang-Undang Dasar.

2.5  Hak dan Kewajiban Warganegara

A. Hak Warganegara Indonesia[10]:
1.  Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B.Kewajiban Warganegara[11]:
1.  Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.       Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.













BAB III
PENUTUP
3.1    Simpulan
3.1.1        Warga negara adalah orang yang bertempat tinggal diwilayah itu sendiri secara resmi dalam suatu negara
3.1.2        Asas kewarganegaraa dibagi menjadi 2 yaitu
·         Berdasarkan Kelahiran:Ius Soli dan Ius Sanguinis
·         Berdasarkan Perkawinan: Asas Kesatuan Hukum dan Asas Persamaan Derajat
3.1.3        Masalah dalam kewarganegaraan ada 3 yaitu Apatride,Bipatride dan Multipatride
3.1.4        Hak warganegara Indonesia:
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,dll.
3.1.5 Kewajiban warganegar Indonesia: . 
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda),dll.
3.2    Saran
Mungkin inilah yang bisa kami tuliskan dari kelompok kami ,meskipun penulisan ini jauh dari sempurna minimal kita mengimplementasikan tulisan ini. Masih banyak kesalahan dari penulisan makalah ini,oleh karena itu kami juga butuh saran/ kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk masa depan yang lebih baik daripada masa sebelumnya. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ,yang telah memberi kami tugas kelompok demi kebaikan diri kita sendiri dan kelompok  kami.


[1] Pendidkan Kewarganegaraan SMA ,hal 25
[2] Prndidikan Kewarganegaraan SMA hal 25
[3] Pendidikan kewarganegaraan hal 27
[4] Prof.Dr.Azyumardi Azra,MA.Demokrasi,HAM ,masyarakat MadaniICCE UNI Jakarta.hal 76
[5] Syarif Hidayatullah,Pend kewarganegaraan demokrasi HAM masyarakat Madani. hal 62
[6] Pendidikan Kewarganegaraan SMA,hal 29
[7] Pendidikan Kewarganegaraan SMA,hal30
[8] Pfof.Dr.Azyumardi Azra MA,Demokrasi,HAM &Masyarakat madani hal 82
[9] Pendidikan Kewarganegaraan SMA,hal 31
[10] Syarif Hidayatullah,Pendidikan Kewatanegaraan Demokrasi,hal 70
[11] Ibid hal 70

Tidak ada komentar:

Posting Komentar