WARGA NEGARA
Kata Pengantar
Segala puji bagi Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya, maka makalah
ini yang berjudul Hakekat Warga Negara dari materi mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan Alhamdulillah akhirnya dapat di selesaikan secara tepat waktu .
Untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada Dosen pengajar kami atas
segala bimbingan, ilmu, dan nasehatnya yang beliau berikan. Dan juga terima kasih
kepada teman-teman yang telah memberikan dukungannya sehingga makalah ini dapat
diselesaikan.
Apabila ada kekurangan dan kesalahan pada makalah ini saya mohon
maaf dan saya mengharapkan kritik dan saran dari Dosen dan teman-teman
sekalian. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita
semua tentang Hakikat Warga Negara.
Kudus, 7 Oktober 2013
Penyusun
Kelompok 3
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan masalah 1
1.3 Tujuan 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Diskripsi Warganegara 2
2.2 Asas Penentu Kewarganegaraan 3
2.3 Masalah dalam Kewarganegaraan 5
2.4 Cara Memperoleh Kewarganegaraan 8
2.5 Hak dan Kewajiban Warganegara 13
BAB III PENUTUP
3.1 Simpulan 14
3.2 Saran 14
Lampiran
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Warga negara merupakan salah satu unsur penting dalam
suatu negara.Namun tidak semua orang yang tinggal dalam suatu wilayah negara
tersebut adalah warganegara dari negara tersebut.Didalam warga negara sendiri
apabila ingin menjadi warga dari negara tersebut harus mengikuti serangkaian
tindakan hukum tertentu secara aktif. Selain itu seorang warga negara
juga memiliki hak dan kewajiban setelah menjadi seorang warga negara yang dia
tempati.Seorang warga negara dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila dia melakukan
suatu kesalahan.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1
Apakah warga
negara itu?
1.2.2
Apa saja asas penentu kewarganegaraan?
1.2.3
Masalah apa saja yang terdapat dalam kewarganegaraan?
1.2.4
Apa saja yang dilakukan untuk memperoleh
kewarganegaraan?
1.2.5
Apa saja hak dan kewajiban seorang warga negara?
1.3 Tujuan
1.3.1 Untuk mengetahui
definisi tentang warga negara
1.3.2 Untuk mengetahui
asas penentu kewarganegaraan
1.3.3 Untuk
mengetahui masalah yang terdapat dalam kewarganegaraan
1.3.4 Untuk
mengetahui cara dalam memperoleh kewarganegaraan
1.3.5 Untuk
mengetahui hak dan kewajiban seorang warga negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Warga Negara
Warga negara merupakan salah satu unsur utama dalam
suatu negara.Dimasing-masing negara memiliki istilah sendiri untuk menyebut
warga negara.Di Belanda, warga negara disebut dengan istilah staatsburger,di
Inggris disebut citizen,sedangkan di Prancis disebut ciyoten.Adapun
di Indonesia,istilah warga negara disebut dengan kaulanegara.Istilah “kaula”
berasal dari bahasa Jawa yang menurut peraturan perundang-undangan Hindia
Belanda memiliki pengertian yang sepadan dengan istilah onderdaan(bahasa
Belanda) yang berarti ikatan antara seorang warga negara dengan negaranya[1].
Adapun definisi warga negara menurut UU
No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 adalah
warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Definisi warganegara menurut para ahli:
a.
A.S. Hikam : Mendefinisikan
bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari
sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya
lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti
orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
b.
Koerniatmanto S :
Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara,
seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap
negaranya.
c.
UU No. 62 Tahun 1958 :
menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang
berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau
peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah
menjadi warga negara republik Indonesia.
Menurut UU Nomor 12 tahun 2006, yang menjadi warganegara Indonesia
adalah[2]
- Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI,
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI,
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya,
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut,
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI,
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI,
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin,
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya,
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui,
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya,
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan,
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2.2 Asas Penentuan
Kewarganegaraan
Status kewarganegaraan merupakan hal yang
sangat penting karena berkaitan dengan hak dan kewajiban tiap warga negara
maupun negara atas warganya.dalam Konvensi Den Haag tahun 1930 pasal 1
dijelaskan bahwa penentuan pewarganegaraan merupakan hak mutlak dari negara
yang bersangkutan.Namun hak-hak tersebut dibatasi oleh general principles.Adapun
cara untuk menentukan kewarganegaraan menggunakan dua cara yaitu[3]:
Ø Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran,dibedakan menjadi 2:
1.
Asas Tempat
Kelahiran(Ius Soli)
Asas Ius Soli menetapkan
kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia
dilahirkan.
Contoh: Andini dilahirkan di negara Indonesia maka
Anda akan menjadi warga negara Indonesia
walaupun orangtua Andini adalah warga negara Perancis
2. Asas Hubungan Darah/Keturunan (Ius Sanguinis)
Asas Ius Sanguinis menetapkan
kewarganegaraan seorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang
bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah
kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan di mana ia sendiri dan
orangtuanya berasa dilahirkan.
Contoh:. Andi dilahirkan di negara Spanyol, tetapi orangtua Andi
warga negara China, maka Andi tetap menjadi warga negara China
3.
Asas
Kewarganegaraan Tunggal
Asas yang menentukan satu kewarganegaraan
bagi setiap orang.
4.
Asas
Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam undang-undang
ini.
Ø Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan,dibedakan menjadi 2[4]:
1.
Asas Kesatuan
Hukum
Asas kesatuan
hukum merupakan asas penentuan status kewarganegaraan yang didasarkan pada
salah satu pihak, apaka wanita atau laki-laki. Menurut asas
kesatuan hukum, sang istri akan mengikuti status suami baik pada waktu
perkawinan dilangsungkan maupun kemudian setelah perkawinan berjalan. Negara yang menganut asas ini menjamin kesejahteraan para mempelai.
Hal ini akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, melalui proses hemogenitas
dan asimilasi bangsa. Proses ini akan dicapai apabila kewarganegaraan istri
adalah sama dengan kewarganegaraan suami. Lebih-lebih istri memiliki tugas
memelihara anak yang dilahirkan dari perkawinan, maka akan diragukan bahwa sang
ibu akan dapat mendidik anak-anaknya menjadi warga negara yang baik apabila
kewarganegaraannya berbeda dengan sang ayah anak-anak.
2.
Asas Persamaan
Derajat
Menurut
asas persamaan derajat,perkawinan tidak akan menyebabkan
berubahnya
status kewarganegaraan masing-masing pihak,baik suami ataupun istri tetap
menyandang kewarganegaraan seperti sebelum mereka menikah.
2.3 Masalah Kewarganegaraan
Ada negara yang menganut asas ius soli,ada pula yang menganut asas
ius sanguinis.Akan tetapi akhir-akhir ini pada umumnya dianut secara
simultan.Penggunaan asas ini dianut secara simultan ini bertujuan agar status
apatride atau tidak berkewarganaan (stateless) dapat dihindari[5].
1.
Apatride
Apatride adalah
suatu istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Contoh: Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B
(Ius Sanguinis) Maka orang tersebut akan warga negara A maupun warga negara B.
Jennifer Lopez memiliki darah keturuanan bangsaLatin (Brazil), namun dia
lahir di negara Belanda. Dengan demikian Jennifer tidak memiliki status
kewarganegaraan baik warga negara Brazil maupun Belanda.Brazil tidak mengakui
Jennifer Lopez sebagai warga negaranya karena dia lahir di luar negara Brazil.
Dan dia juga bukan warga negara Belanda, karena dia tidak memiliki darah
keturunan bangsa atau orang Belanda.
2.
Bipatride
Bipatri adalah suatu istilah untuk menyebut orang yang mempunyai
dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap),
Contoh : Seorang anak keturunan bangsa C (Ius
Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C,
maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga
negara, karena ia lahir di negara D.
Ayah Bao Cun Lai adalah seorang Tionghoa. Namun karena
Bao Cun Lai lahir di Inggris, maka dia memiliki dua kewarganegaraan,yaitu
sebagai warga negara Inggris yang menerapkan asas kewarganegaraan berdasar
tempat kelahiran, juga sebagai warga negara China yang menganut asas kewarganegaraan
yang didasarkan pada pertalian darah.
3.
Multipatride
Adalah suatu istilah untuk menyebut orang yang mempunyai banyak
kewarganegaraan.
Contoh: Seorangyang bipatride juga menerima pemberian
status kewarganegaraan lain ketika diatelah dewasa, dimana saat menerima
kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya.
Ayah Bao Cun Lai adalah seorang Tionghoa.
Namunkarena Bao Cun Lai lahir di Inggris, maka dia memiliki dua
kewarganegaraan,yaitu sebagai warga negara Inggris yang menerapkan asas
kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran, juga sebagai warga negara China yang
menganut asas kewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian darah. Anah, suatu
ketika BaoCun Lai mendapat kehormatan untuk menjadi warga negara lain yang
mengijinkan seseorang memiliki status kewarganegaraan ganda, namun karena dia
tidak melepas statusnya sebagai warga negara China maupun Inggris, maka dia
memiliki tiga kewarganegaraan sekaligus.
Adanya
ketentuan-ketentuan yang tegas mengenai kewarganegaraan adalah sangat penting
bagi setiap negara, karena hal itu dapat mencegah adanya penduduk yang
a-patride dan yang b-patride. Ketentuan-ketentuan itu penting pula untuk
membedakan hak dan kewajiban-kewajiban bagi warga negara dan bukan warga
negara.Permasalahan tersebut di atas juga harus di hindari dengan upaya:
• Memberikan
Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
•
Menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam
kehidupan bernegara
Dengan adanya masalah kewarganegaraan yang memungkinkan terjadinya
apatride,bipatride dan multipatride. Maka untuk menentukan kewarganegaraan
seseorang dapat dilakukan dengan cara pewarganegaraan.
Ø Pewarganegaraan Berdasarkan Naturalisasi dan Stelsel
Kewarganegaraan
Walaupun tidak dapat memenuhi status kewarganegaraan melalui sistem
kelahiran maupun perkawinan, seseorang masih dapat mendapatkan status
kewarganegaraan melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat
dan prosedur pewarganegaraan ini di berbagai negara sedikit-banyak dapat
berlainan, menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara
masing-masing.Ada dua cara pewarganegaraan atau disebut stelsel, yaitu[6] :
A.
Stelsel Aktif
Bahwa seseorang akan menjadi warga negara suatu negara apabila
melakukan serangkaian tindakan hukum tertentu secara aktif.
B.
Stelsel Pasif
Bahwa seseorang secara otomatis menjadi warga negara dari suatu
negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu (pasif).
Berdasarkan kedua stelsel di atas terdapat dua hak yang dimiliki
oleh setiap warga negara terkait dengan status kewarganegaraan, yaitu sebagai
berikut :
a) Hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam
stelsel aktif)
b) Hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan
(dalam stelsel pasif)
Perolehan Kewarganegaraan Indonesia Untuk mendapatkan status
kewarganegaraan Indonesia, pemerintah mengatur dalam Undang-undang. Hal ini
diatur sedemikian rupa, sehingga mampu mengantisipasi berbagai permasalahan
baik sosial maupun permasalahan hukum yang terjadi. Karena permasalahan yang
menyangkut status warga negara dapat terjadi pada wilayah dalam negeri maupun
aktivitas yang berkaitan dengan interaksi antar negara. Sebagai contoh,
kehadiran beberapa artis muda di Indonesia yang berasal dari negara lain, saat
ini tengah berurusan dengan pihak imigrasi karena visa dan status
kewarganegaraan mereka. Terkait dengan kejahatan, berbagai kasus penyebaran
narkoba oleh warga negara kulit hitam di Indonesia melibatkan jaringan
internasional. Dengan pengaturan status kewarganegaraan, pihak kepolisian
memiliki bukti yang kuat untuk mencekal maupun menangkap dan mengembalikannya
ke negara asalnya.
2.4 Cara Memperoleh Kewarganegaraan
A. Syarat Memperoleh Kewarganegaraan
Menurut UU Nomor 12 tahun 2006,pasal 9[7]:
1. Telah berusia 18 tahun
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah
bertempat tinggal di wilayah RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau
paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahsa Indonesia serta mengakui
dasar negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 1 tahun penjara atau lebih
6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan RI
tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan tau penghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara
B.
Tata Cara
Memperoleh Kewarganegaraan
Menurut
UU Nomor 12 tahun 2006[8].
1.
Permohonan
pewarganegaraan diajukan di indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada presiden melalui menteri.
2.
Berkas
permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampakan kepada
pejabat.
3.
Menteri
menuruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 disertai pertimbangan
kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan dihitung sejak tanggal
permohonan diterima.
4.
Permohonan
pewarganegaraan dikenai biaya
5.
Biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan peraturan pemerintah.
6.
Presiden
mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
7.
Pengabulan
permohonan pewarganegaraan sebagaimana dituliskan pada ayat 1 ditetapkan dengan
keputusan presiden
8.
Keputusan
presiden sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan paling lambat 3 bulan
terhitung sejak permohonan diterima oleh menteri dan diberitahukan kepada
pemohon paling lambat 14 hari terhitung seja keputusan presiden ditetapkan.
9.
Penolakan
permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus disertai
alasan dan diberitahukan oleh menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3
bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh menteri.
10.
Keputusan
presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku
efektif terhitung sejak tanggal permohonan mengucapkan sumpah atau janji.
11.
Paling lambat 3
bulan terhitung sejak keputusan presiden dikirimi kepada pemohon,pejabat
memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau janji.
12. Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh pejabat untuk
mengucapkan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak
hadir pada waktu itu tanpa alasan,maka keputusan presiden tersebut akan batal.
13.
Dalam hal
permohon tidak mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada wajktu yang
telah ditentukan sebagai akibat kelalaian pejabat,pemohon dapat mengucapkan
janji setia dihadapan pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri.
14.
Pengucapan
sumpah atau janji setia sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dilakukan
dihadapan pejabat.
15.
Pejabat
sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 membuat berita acara pelaksanaan pengucapan
janji setia.
16.
Paling lambat
14 hari terhitung sejak tanggal pengucapan janji setia,pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau janji
setia kepada menteri
17.
Setelah
mengucapkan sumpah atau janji setia,pemohon wajib menyerahkan dokumen atau
surat-surat keimigrasian atas nama kepada kantor imigrasi dalam waktu paling
lambat 14 hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji setia.
18.
Salinan
keputusan presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal
14 ayat 1 dan berita acara pengucapan sumpah dari pejabat sebagaimana dimaksud
dalam pasal 15 ayat 2 menjadi bukti sah kewarganegaraan RI seseorang yang
memperoleh kewarganegaraan
19.
Menteri
mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 Berita Negara RI.
C.
Kehilangan
kewarganegaraan Indonesia[9]
Menurut
UU Nomor 12 tahun 2006:
1.
Memperoleh
kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri
2.
Tidak
menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain
3.
Diakui
oleh orang asing sebagai anaknya (belum umur 18 tahun)
4.
Anak
yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya (belum umur 5 tahun)
5.
Dinyatakan
hilang oleh menteri kehakiman
6.
Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu
7.
Mengangkat
sumpah atau janji setia kepada negara asing
8.
Bertempat
tinggal di luar RI selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas
negara,tanpa alasan yang sah.
Perolehan dan
Kehilangan Kewarganegaraan
Dapat dikatakan bahwa dalam praktik, memang
dapat dirumuskan adanya 5 prosedur atau metode perolehan status kewarganegaraan
yaitu :
1. Citizenship by birth, yaitu
pewarganegaraan berdasarkan kelahiran di mana setiap orang yang lahir di
wilayah suatu negara, dianggap sah sebagai warga negara yang bersagkutan. Asas
yang dianut adalah ius soli.
2. Citizenship by descent, yaitu pewarganegaraan
berdasarkan keturunan di mana seorang yang lahir di luar wilayah suatu negara
dianggap sebagai warga negara karena keturunan apabila pada waktu yang
bersangkutan dilahirkan keduanya adalah warga negara tersebut. Asas yang
dipakai disini adalah ius sanguinis.
3. Citizenship by naturalisation, yaitu
pewarganegaraan orang asing yang atas kehendak sadarnya sendiri mengajukan
pewrmohonan untuk menjadi warga negara dengan memenuhi segala persyaratan yang
ditentukan untuk itu.
4. Citizenship by registration, yaitu pewargganegaraan
bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dianggap cukup dilakukan
melalui prosedur administrasi pendaftaran ulang yang lebih sederhana
dibandingkan dengan metode naturalisasi yang lebih rumit.
5. Citizenship by incorporation of territory, yaitu proses pewarganegaraan karena terjadinya
perluasan wilayah negara.
Seseorang dapat
pula kehilangan kewarganegaraan karena 3 kemungkinan sebagai berikut :
1. Renunciation, yaitu
tindakan seseorang untuk menanggalkan salah satu dari dua atau lebih status
kewarganegaraan yang diperolehnya dari 2 negara atau lebih.
2. Termination, yaitu penghentian status
kewarganegaraan sebagai tindakan hukum, kareana yang bersangkutan memeperoleh
kewarganegaraan dari negara lain.
3. Deprivation, yaitu suatu penghentian
paksa, pencabutan, atau pemecatan dari status kewarganegaraan berdasarkan
perintah pejabat yang berwenang karena terbukti adanya kesalahan atau
pelanggaran yang dilakukan dalam cara perolehan status kewarganegaraan atau
apabila orang yang bersangkutan terbukti tidak setia atau berkhianat kepada
negara dan Undang-Undang Dasar.
2.5
Hak dan
Kewajiban Warganegara
A. Hak
Warganegara Indonesia[10]:
1. Setiap warga negara
berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum
dan di dalam pemerintahan.
4.Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan
agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan
Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku
B.Kewajiban
Warganegara[11]:
1. Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.
Setiap warga
negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.
Setiap warga
negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara Indonesia
5.
Setiap warga
negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa
kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
BAB III
PENUTUP
3.1
Simpulan
3.1.1
Warga negara adalah orang yang bertempat tinggal
diwilayah itu sendiri secara resmi dalam suatu negara
3.1.2
Asas kewarganegaraa dibagi menjadi 2 yaitu
·
Berdasarkan Kelahiran:Ius Soli dan Ius Sanguinis
·
Berdasarkan Perkawinan: Asas Kesatuan Hukum dan Asas Persamaan Derajat
3.1.3
Masalah dalam kewarganegaraan ada 3 yaitu Apatride,Bipatride dan
Multipatride
3.1.4
Hak warganegara Indonesia:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak,dll.
3.1.5 Kewajiban warganegar
Indonesia: .
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta
dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.
Setiap warga
negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemda),dll.
3.2
Saran
Mungkin inilah yang bisa kami tuliskan
dari kelompok kami ,meskipun penulisan ini jauh dari sempurna minimal kita mengimplementasikan
tulisan ini. Masih banyak kesalahan dari penulisan makalah ini,oleh karena itu
kami juga butuh saran/ kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk masa depan
yang lebih baik daripada masa sebelumnya. Kami juga mengucapkan terima kasih
atas dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ,yang telah memberi kami
tugas kelompok demi kebaikan diri kita sendiri dan kelompok kami.
[1] Pendidkan
Kewarganegaraan SMA ,hal 25
[2] Prndidikan
Kewarganegaraan SMA hal 25
[3] Pendidikan
kewarganegaraan hal 27
[4]
Prof.Dr.Azyumardi Azra,MA.Demokrasi,HAM ,masyarakat MadaniICCE UNI Jakarta.hal
76
[5] Syarif
Hidayatullah,Pend kewarganegaraan demokrasi HAM masyarakat Madani. hal 62
[6] Pendidikan
Kewarganegaraan SMA,hal 29
[7]
Pendidikan Kewarganegaraan SMA,hal30
[8]
Pfof.Dr.Azyumardi Azra MA,Demokrasi,HAM &Masyarakat madani hal 82
[9] Pendidikan
Kewarganegaraan SMA,hal 31
[10] Syarif
Hidayatullah,Pendidikan Kewatanegaraan Demokrasi,hal 70
[11] Ibid hal 70
Tidak ada komentar:
Posting Komentar