Jumat, 19 Februari 2016

Masyarakat Madani di Indonesia: Makalah Pendidikan Kewarganegaraan



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar  Belakang
Masyarakat madani diprediksi sebagai masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi budaya, adat istiadat, dan agama. Demikian pula, bangsa Indonesia pada era reformasi ini diarahkan untuk menuju masyarakat madani, untuk itu kehidupan manusia Indonesia akan mengalami perubahan yang fundamental yang tentu akan berbeda dengan kehidupan masayakat pada era orde baru. Kenapa, karena dalam masyarakat madani yang dicita-citakan, dikatakan akan memungkinkan "terwujudnya kemandirian masyarakat, terwujudnya nilai-nilai tertentu dalam kehidupan masyarakat, terutama keadilan, persamaan, kebebasan dan kemajemukan (pluraliseme)", serta taqwa, jujur, dan taat hokum (Bandingkan dengan Masykuri Abdillah, 1999:4). Konsep masyarakat madani merupakan tuntutan baru yang memerlukan berbagai torobosan di dalam berpikir, penyusunan konsep, serta tindakan-tindakan. Dengan kata lain, dalam menghadapi perubahan masyarakat dan zaman, “diperlukan suatu paradigma baru di dalam menghadapi tuntutan-tuntutan yang baru, demikian kata filsuf Kuhn. Karena menurut Kuhn, apabila tantangan-tantangan baru tersebut dihadapi dengan menggunakan paradigma lama, maka segala usaha yang dijalankan akan memenuhi kegagalan".
B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian Masyarakat Madani
2.      Karakteristik Masyarakat Madani
3.      Pilar Penegak Masyarakat Madani
4.      Perkembangan Masyarakat Madani di Indonesia
C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian Masyarakat Madani
2.      Untuk mengetahui karakteristik Masyarakat Madani
3.      Untuk mengetahui pilar penegak Masyarakat Madani
4.      Untuk mengetahui perkembangan Masyarakat Madani di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI
Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Allah SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya dalam Q.S.Saba’ayat15:
“Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.[1]
 Menurut W.J.S. Poerwadarminto, kata masyarakat berarti suatu pergaulan hidup manusia, sehimpunan orang yang hidup bersama dalam suatu tempat dengan ikatan dan aturan yang tertentu. Sedangkan kata madani berasal dari bahasa Arab yaitu madinah, yang artinya kota. Dengan demikian masyarakat madani secara etimologis berarti masyarakat kota. Dari sini kita paham bahwa masyarakat madani tidak asal masyarakat yang berada di perkotaan, tetapi yang lebih penting adalah memiliki sifat-sifat yang cocok dengan orang kota, yaitu yang berperadaban.
Menurut rumusan PBB, masyarakat madani adalah masyarakat yang demokratis dan menghargai human dignity atau hak-hak tanggung jawab manusia. Adapun dalam frasa bahasa Latin, masyarakat madani merupakan padanan frasa civillis societies. Artinya adalah suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum dan hidup beradab. Dalam bahasa Inggris, masyarakat madani dikenal dengan istilah civil society. Artinya adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban.[2]
Menurut Zbighiew Rau Masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang di mana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lainnya guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini. . Sistem nilai yang harus ada dalam masyarakat madani menurut Zbighiew Rau adalah:
1) individualisme,
2) pasar (market),
3) pluralisme.
Menurut Han Sung Joo Masyarakat madani adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasi isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civil society ini.[3]
Menurut Anwar Ibrahim Masyarakat madani adalah masyarakat ideal yang memiliki peradaban maju dan sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat, yaitu masyarakat yang cenderung memiliki usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran seni, pelaksanaan pemerintahan untuk mengikuti undang-undang bukan nafsu, demi terlaksananya sistem yang transparan.
Menurut Nurcholish Madjid Masyarakat madani adalah suatu tatanan kemasyarakatan yang mengedepankan toleransi, demokrasi, dan berkeadaban serta menghargai akan adanya pluralisme (kemajemukan).
A.S. Hikam mendefinisikan pengertian masyarakat madani berdasarkan istilah civil society. Menurutnya, civil society didefinisikan sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan:
a. Kesukarelaan (voluntary), artinya tidak ada paksaan, namun mempunyai komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama.
b. Keswasembadaan (self generating), artinya setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi.
c. Keswadayaan (self supporting), artinya kemandirian yang kuat tanpa menggantungkan pada negara, atau lembaga atau organisasi lain.
d. Kemandirian yang tinggi terhadap negara, artinya masyarakat madani tidak tergantung pada perintah orang lain termasuk negara.
e. Keterkaitan dengan norma-norma hukum, yang artinya terkait pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama.[4]
Menurut Kim Sunhyuk dalam konteks Korea Selatan civil society adalah suatu satuan yang tediri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat yang secara relatif otonom dari negara, yang merupakan satuan-satuan dasar dari reproduksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang publik, guna menyatakan kepedulian mereka dan memajukan kepentingan-kepentingan mereka menurut prinsip- prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri.

Berdasarkan definisi-definisi di atas, Dede Rosyada dkk menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan civil society adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public sphere) dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga- lembaga mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
Di Indonesia masyarakat madani mengalami penerjemahan yang berbeda- beda dengan sudut pandang yang berbeda pula, seperti masyarakat madani sendiri, masyarakat sipil, masyarakat kewargaan, dan civil society (tanpa diterjemahkan).[5]
  1. KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI
1.      Free Public Sphere
Adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Lebih lanjut dikatakan bahwa ruang publik secara teoritis bisa diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memilki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik. Warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
2.      Demokratis
Artinya, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya, termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Demokratis berarti masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku, ras dan agama.
3.      Toleran
Toleran merupakan sikap yang dikembangkan dalam civil society untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain. Toleransi ini memungkinkan akan adanya kesadaran masing-masing individu untuk menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat lain yang berbeda.
4.      Pluralisme
Adalah sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu sebagai bernilai positif, merupakan rahmat Tuhan.
5.      Keadaan sosial
Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada satu kelompok masyarakat. Secara esensial, masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (penguasa).[6]
  1. PILAR PENEGAK MASYARAKAT MADANI
Pilar penegak masyarakat madani adalah institusi-institusi yang menjadi bagian dari social control yang berfungsi mengkriisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas. Dalam penegakan masyarakat madani, pilar-pilar tersebut menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya kekuatan masyarakat madani. Pilar-pilar tersebut antara lain adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pers, Supremasi Hukum, Perguruan Tinggi dan Partai Politik.
Lembaga Swadaya Masyarakat adalah institusi sosial yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas esesinya adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas. Selain itu LSM dalam konteks masyarakat madani juga bertugas mengadakan empowering (pemberdayaan) keada masyarakat mengenai hal-hal yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Contoh dari pemberdayaan masyarakat : Pelatihan dan sosialisasi program-program pembangunan masyarakat dan Advokasi.
Pers, merupakan institusi yang penting dalam penegakan masyarakat madani, kerna memungkinkannya dapat mengkritisi dan menjadi bagian dari social control yang dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan warga negaranya. Hal tersebut pada akhirnya mengarah pada adanya independensi pers serta mampu menyajikan berita secara objektif dan transparan.
Supremasi Hukum artinya setiap warga negara, baik yang duduk dalamformasi pemerintahan maupun sebagai rakyat, harus tunduk kepada aturan hukum. Hal tersebut berarti bahwa perjuangan untuk mewujudkan hak dan kebebasan antar warga negara dengan pemerintah haruslah dilakukan dngan cara yang damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Supremasi Hukum juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar norma-norma hukum dan segala bentuk penindasan hak asasi manusia sehingga terpola bentuk kehidupan yang civilized. 
Perguruan Tinggi yaitu tempat di mana civitas akademikanya (dosen dan mahasiswa) merupakan bagian dari kekuatan sosial dan masyarakat madani yang bergerak pada jalur moral force untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah, yang masih pada jalur yang benar dan memposisiskan diri pada rel dan realitas yang betul-betul objektif, menyuarakan kepentingan masyarakat. Sebagai bagian dari pilar penegak masyarakat madani, maka perguruan tinggi memiliki tugas utama mencari dan menciptakan ide-ide alternatif dan konstruktif untuk dapat menjawab problematika yang dihadapi masyarakat.
Menurut Riswanda Immawan, Perguruan Tinggi memiliki 3 peran yang stategis dalam mewujudkan masyarakat madani, yaitu:
1.        Pemihakan yang tegas pada prinsip egalitarianisme yang menjadi dasar kehidupan politik yang demokaratis,
 Egalitarian atau egalitarianisme adalah suatu paham bahwa semua orang sama rata dan dengan itu maka semua orang mendapat hak dan peluang yang sama.
Contoh dalam kehidupan politik :
·      Hukuman bagi para pelanggar hukum dihukum sesuai  kesalahan yang dilakukan.
·      Adanya perlindungan terhadap HAM dengan supremasi hukum yang direlisasikan dalam kehidupan politik.
·      Dalam Negara Republik Indonesia hak-hak warga negara telah ditetapkan dalam UUD 1945.
·      Kebebasan berbicara dan jaminan terhadap hak-hak dasar sebagai warga negara dan penegakan supremasi hukum
2.      Membangun political safety net, yaitu dengan mengembangkan dan mempublikasikan informasi secara objektif dan tidak manipulatif. Political safety net dapat mencerahkan mayarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka terhadap informasi,
3.      Melakukan tekanan terhadap ketidakadilan dengan cara yang santun, saling menghormati, demokaratis, serta meninggalkan cara-cara yang agitatif dan anarkhis.
Partai Politik meupakan wahana bagi warga negara untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya. Sekalipun memiliki tendensi politis dan rawan akan hegemoni negara, tapi bagaimanapun sebagai sebuah tempat ekspresi politik warga negara, maka partai politik ini menjadi prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani.[7]

  1. PERKEMBANGAN MASYARAKAT MADANI DI INDONESIA
Dalam perjalanannya, pertumbuhan masyarakat madani di Indonesia mengalami masa yang menjanjikan bagi pertumbuhannnya. Hal ini terjadi pada tahun 1950-an. Pada saat itu, organisasi-organisasi sosial politik dibiarkan tumbuh bebas dan memperoleh dukungan kuat dari warga masyarakat. Sayang sekali iklim demikian tak berlangsung lama. Ormas-ormas dan lembaga sosial berubah menjadi alat bagi merebakanya politik aliran dan pertarungan berbagai ideologi.
Pada masa Orde Baru, upaya untuk memperkuat posisi negara di segala bidang semakin kuat, akibatnya kemandirian dan partisipasi politik masyarakat merosot, bahkan ruang-ruang bebas yang sebelumnya ada semakin menyempit. Meski jumlah LSM sebagai tulang punggung masyarakat madani pada masa ini secara kuantitas bertambah, namun lemah ketika berhadapan dengan kekuatan negara. LSM di Indonesia karena berbagai hal masih harus tergantung kepada negara dan lembaga-lembaga donor, baik dari dalam maupun luar negeri. Bagi ormas sosial keagamaan, maka ancaman campur tangan dan intervensi negara sangat kuat. Bagi kebanyakan ormas yang ingin tetap survive tak ada jalan lain kecuali masuk dalam jaringan kooptasi negara. Selain ormas dan LSM, pers sebagai media terciptanya media bebas pun mengalami banyak pembatasan, bahkan pembredelan. Misalnya kasus pemberedelan lembaga pers, seperti AJI, DETIK dan TEMPO. Fenomena ini merupakan sebuah fragmentasi kehidupan yang mengekang kebebasan warga negara dalam menyalurkan aspirasinya di muka umum, apalagi ini dilakukan pada lembaga pers yang nota bene-nya memilki fungsi sebagai bagian dari social control dalam menganalisa dan mensosialisasikan berbagai kebijakan yang betul-betul merugikan masyarakat.
Selain itu, banyak terjadi pengambilalihan hak tanah rakyat oleh penguasa dengan alasan pembangunan, juga merupakan bagian dari penyelewengan dan penindasan hak asasi manusia, karena hak atas tanah yang secara sah memang dimilki oleh rakyat, dipaksa dan diambil alih oleh penguasa hanya karena alasan pembangunan yang sebenarnya bersifat semu. Disisi lain, pada era orde baru banyak terjadi tindakan-tindakan anarkhisme yang dilakukan oleh masyarakat sendiri. Hal ini salah satu indikasi bahwa di Indonesia pada saat itu tidak dan belum menyadari pentingnya toleransi dan semangat pluralisme.
Angin segar mulai berhembus pada saat Orde Reformasi ditandai dengan munculnya kelompok-kelompok prodemokrasi seperti SBSI, Forum Demokrasi (Fordem), dan lainnya. Juga sukses-sukses yang diperlihatkan PDIP dalam KLB di Surabaya, NU di Cipasung, Tempo di PTUN, dan sebagainya mengindikasikan masih adanya kekuatan masyarakat yang tidak bisa mudah ditundukkan oleh negara. Karenanya, yang mendesak untuk dilakukan adalah bagaimana kelompok-kelompok strategis dalam masyarakat mampu mengatasi perbedaan orientasi dengan menciptakan linkage dan network bagi pemberdayaan masyarakat madani.[8]

    













BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
·           Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
·           Ada beberapa karakteristik Masyarakat Madani diantaranya yaitu: Free Public Sphere, Demokratis, Toleran, Pluralisme, Keadaan Sosial
·           Pilar Penegak yang dapat membentuk suatu Masyarakat madani diantaranya yaitu: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pers, Supremasi Hukum, Perguruan Tinggi dan Partai Politik.

B.     SARAN
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.


[1]http://rumahradhen.wordpress.com/materi-kuliahku/semester-i/islam/masyarakat-madani/

[2] http://handikap60.blogspot.com/2013/03/pengertian-masyarakat-madani.html
[3] Dede Rosyada, Pendidikan Kewargaan (civic Education): Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media, 2003, hlm. 239
[4] http://handikap60.blogspot.com/2013/03/pengertian-masyarakat-madani.html
[5] Siti Malaiha Dewi, Pendidikan Kewarganegaraan, Kudus: Nora Media Enterprise, 2011, hlm.181-182
[6] Ibid.,hlm. 184-185
[7] Dede Rosyada, Pendidikan Kewargaan (civic Education): Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media, 2003, hlm. 250-252
[8] Siti Malaiha Dewi, Pendidikan Kewarganegaraan, Kudus: Nora Media Enterprise, 2011, hlm.187-189

Tidak ada komentar:

Posting Komentar