BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masyarakat madani
diprediksi sebagai masyarakat
yang berkembang sesuai dengan potensi budaya, adat istiadat, dan agama.
Demikian pula, bangsa Indonesia pada era reformasi ini diarahkan untuk menuju
masyarakat madani, untuk itu kehidupan manusia Indonesia akan mengalami
perubahan yang fundamental yang tentu akan berbeda dengan kehidupan masayakat
pada era orde baru. Kenapa, karena dalam masyarakat madani yang dicita-citakan,
dikatakan akan memungkinkan "terwujudnya kemandirian masyarakat,
terwujudnya nilai-nilai tertentu dalam kehidupan masyarakat, terutama keadilan,
persamaan, kebebasan dan kemajemukan (pluraliseme)", serta taqwa, jujur,
dan taat hokum (Bandingkan dengan Masykuri Abdillah, 1999:4). Konsep masyarakat
madani merupakan tuntutan baru yang memerlukan berbagai torobosan di dalam
berpikir, penyusunan konsep, serta tindakan-tindakan. Dengan kata lain, dalam
menghadapi perubahan masyarakat dan zaman, “diperlukan suatu paradigma baru di
dalam menghadapi tuntutan-tuntutan yang baru, demikian kata filsuf Kuhn. Karena
menurut Kuhn, apabila tantangan-tantangan baru tersebut dihadapi dengan
menggunakan paradigma lama, maka segala usaha yang dijalankan akan memenuhi
kegagalan".
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian Masyarakat Madani
2. Karakteristik Masyarakat Madani
3. Pilar Penegak Masyarakat Madani
4. Perkembangan Masyarakat Madani di Indonesia
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian Masyarakat Madani
2.
Untuk
mengetahui karakteristik Masyarakat Madani
3. Untuk mengetahui pilar penegak Masyarakat
Madani
4. Untuk mengetahui perkembangan Masyarakat
Madani di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
MASYARAKAT MADANI
Masyarakat madani adalah masyarakat yang
beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan
ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Allah SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya dalam Q.S.Saba’ayat15:
“Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.[1]
Allah SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya dalam Q.S.Saba’ayat15:
“Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.[1]
Menurut W.J.S. Poerwadarminto, kata masyarakat
berarti suatu pergaulan hidup manusia, sehimpunan orang yang hidup bersama
dalam suatu tempat dengan ikatan dan aturan yang tertentu. Sedangkan kata
madani berasal dari bahasa Arab yaitu madinah, yang artinya kota. Dengan
demikian masyarakat madani secara etimologis berarti masyarakat kota. Dari
sini kita paham bahwa masyarakat madani tidak asal masyarakat yang berada di
perkotaan, tetapi yang lebih penting adalah memiliki sifat-sifat yang cocok
dengan orang kota, yaitu yang berperadaban.
Menurut rumusan PBB, masyarakat
madani adalah masyarakat yang demokratis dan menghargai human dignity atau
hak-hak tanggung jawab manusia. Adapun dalam frasa bahasa Latin, masyarakat
madani merupakan padanan frasa civillis societies. Artinya adalah suatu
masyarakat yang didasarkan pada hukum dan hidup beradab. Dalam bahasa Inggris,
masyarakat madani dikenal dengan istilah civil society. Artinya
adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban.[2]
Menurut Zbighiew Rau Masyarakat madani adalah suatu
masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang di mana
individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lainnya
guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini. . Sistem nilai yang harus ada
dalam masyarakat madani menurut Zbighiew Rau adalah:
1) individualisme,
2) pasar (market),
3) pluralisme.
Menurut
Han Sung Joo
Masyarakat madani adalah sebuah
kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan
sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu
mengartikulasi isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan
diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui norma dan budaya yang
menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan
terdapat kelompok inti dalam civil society ini.[3]
Menurut
Anwar Ibrahim
Masyarakat madani adalah masyarakat
ideal yang memiliki peradaban maju dan sistem sosial yang subur yang diasaskan
kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan
dengan kestabilan masyarakat, yaitu masyarakat yang cenderung memiliki usaha
serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran seni, pelaksanaan
pemerintahan untuk mengikuti undang-undang bukan nafsu, demi terlaksananya
sistem yang transparan.
Menurut
Nurcholish Madjid
Masyarakat madani adalah suatu
tatanan kemasyarakatan yang mengedepankan toleransi, demokrasi, dan berkeadaban
serta menghargai akan adanya pluralisme (kemajemukan).
A.S. Hikam mendefinisikan pengertian
masyarakat madani berdasarkan istilah civil society. Menurutnya, civil
society didefinisikan sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang
terorganisasi dan bercirikan:
a. Kesukarelaan (voluntary),
artinya tidak ada paksaan, namun mempunyai komitmen bersama untuk mewujudkan
cita-cita bersama.
b. Keswasembadaan (self
generating), artinya setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi.
c. Keswadayaan (self supporting),
artinya kemandirian yang kuat tanpa menggantungkan pada negara, atau lembaga
atau organisasi lain.
d. Kemandirian yang tinggi terhadap
negara, artinya masyarakat madani tidak tergantung pada perintah orang lain
termasuk negara.
e. Keterkaitan dengan norma-norma
hukum, yang artinya terkait pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama.[4]
Menurut Kim Sunhyuk dalam konteks
Korea Selatan civil society adalah suatu satuan yang tediri dari
kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan
dalam masyarakat yang secara relatif otonom dari negara, yang merupakan satuan-satuan
dasar dari reproduksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik
dalam suatu ruang publik, guna menyatakan kepedulian mereka dan memajukan
kepentingan-kepentingan mereka menurut prinsip- prinsip pluralisme dan
pengelolaan yang mandiri.
Berdasarkan definisi-definisi di
atas, Dede Rosyada dkk menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan civil society
adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di
hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public sphere) dalam
mengemukakan pendapat, adanya lembaga- lembaga mandiri yang dapat menyalurkan
aspirasi dan kepentingan publik.
Di Indonesia masyarakat madani
mengalami penerjemahan yang berbeda- beda dengan sudut pandang yang berbeda
pula, seperti masyarakat madani sendiri, masyarakat sipil, masyarakat
kewargaan, dan civil society (tanpa diterjemahkan).[5]
- KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI
1. Free Public Sphere
Adalah adanya ruang publik yang
bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Lebih lanjut dikatakan bahwa
ruang publik secara teoritis bisa diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat
sebagai warga negara memilki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik. Warga
negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat,
berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
2.
Demokratis
Artinya, warga negara memiliki
kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya, termasuk dalam berinteraksi
dengan lingkungannya. Demokratis berarti masyarakat dapat berlaku santun dalam
pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan
suku, ras dan agama.
3.
Toleran
Toleran merupakan sikap yang
dikembangkan dalam civil society untuk menunjukkan sikap saling
menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain. Toleransi
ini memungkinkan akan adanya kesadaran masing-masing individu untuk menghargai
dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh kelompok
masyarakat lain yang berbeda.
4.
Pluralisme
Adalah sebuah tatanan kehidupan yang
menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Pluralisme
tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan
masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk
menerima kenyataan pluralisme itu sebagai bernilai positif, merupakan rahmat
Tuhan.
5.
Keadaan sosial
Keadilan dimaksudkan untuk
menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan
kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Hal ini
memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan
pada satu kelompok masyarakat. Secara esensial, masyarakat memiliki hak yang
sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah
(penguasa).[6]
- PILAR PENEGAK MASYARAKAT MADANI
Pilar penegak masyarakat madani
adalah institusi-institusi yang menjadi bagian dari social control yang
berfungsi mengkriisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta
mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas. Dalam penegakan masyarakat
madani, pilar-pilar tersebut menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya kekuatan
masyarakat madani. Pilar-pilar tersebut antara lain adalah Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), Pers, Supremasi Hukum, Perguruan Tinggi dan Partai Politik.
Lembaga Swadaya Masyarakat adalah
institusi sosial yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas esesinya
adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang
tertindas. Selain itu LSM dalam konteks masyarakat madani juga bertugas
mengadakan empowering (pemberdayaan) keada masyarakat mengenai hal-hal yang signifikan
dalam kehidupan sehari-hari. Contoh dari pemberdayaan masyarakat : Pelatihan
dan sosialisasi program-program pembangunan masyarakat dan Advokasi.
Pers, merupakan institusi yang
penting dalam penegakan masyarakat madani, kerna memungkinkannya dapat mengkritisi
dan menjadi bagian dari social control yang dapat menganalisa serta
mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan warga
negaranya. Hal tersebut pada akhirnya mengarah pada adanya independensi pers
serta mampu menyajikan berita secara objektif dan transparan.
Supremasi Hukum artinya setiap warga
negara, baik yang duduk dalamformasi pemerintahan maupun sebagai rakyat, harus
tunduk kepada aturan hukum. Hal tersebut berarti bahwa perjuangan untuk mewujudkan
hak dan kebebasan antar warga negara dengan pemerintah haruslah dilakukan dngan
cara yang damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Supremasi Hukum juga
memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu
dan kelompok yang melanggar norma-norma hukum dan segala bentuk penindasan hak
asasi manusia sehingga terpola bentuk kehidupan yang civilized.
Perguruan Tinggi yaitu tempat di
mana civitas akademikanya (dosen dan mahasiswa) merupakan bagian dari kekuatan
sosial dan masyarakat madani yang bergerak pada jalur moral force untuk
menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan
pemerintah, yang masih pada jalur yang benar dan memposisiskan diri pada rel
dan realitas yang betul-betul objektif, menyuarakan kepentingan masyarakat.
Sebagai bagian dari pilar penegak masyarakat madani, maka perguruan tinggi
memiliki tugas utama mencari dan menciptakan ide-ide alternatif dan konstruktif
untuk dapat menjawab problematika yang dihadapi masyarakat.
Menurut Riswanda Immawan, Perguruan
Tinggi memiliki 3 peran yang stategis dalam mewujudkan masyarakat madani,
yaitu:
1.
Pemihakan yang tegas pada prinsip egalitarianisme yang
menjadi dasar kehidupan politik yang demokaratis,
Egalitarian atau egalitarianisme adalah suatu
paham bahwa semua orang sama rata dan dengan itu maka semua orang mendapat hak
dan peluang yang sama.
Contoh dalam kehidupan politik :
· Hukuman bagi para pelanggar hukum
dihukum sesuai kesalahan yang dilakukan.
· Adanya perlindungan terhadap HAM
dengan supremasi hukum yang direlisasikan dalam kehidupan politik.
· Dalam Negara Republik Indonesia
hak-hak warga negara telah ditetapkan dalam UUD 1945.
· Kebebasan berbicara dan jaminan
terhadap hak-hak dasar sebagai warga negara dan penegakan supremasi hukum
2.
Membangun political safety net, yaitu dengan
mengembangkan dan mempublikasikan informasi secara objektif dan tidak
manipulatif. Political safety net dapat mencerahkan mayarakat
dalam memenuhi kebutuhan mereka terhadap informasi,
3.
Melakukan tekanan terhadap ketidakadilan dengan cara yang santun,
saling menghormati, demokaratis, serta meninggalkan cara-cara yang agitatif dan
anarkhis.
Partai Politik meupakan wahana bagi
warga negara untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya. Sekalipun memiliki
tendensi politis dan rawan akan hegemoni negara, tapi bagaimanapun sebagai
sebuah tempat ekspresi politik warga negara, maka partai politik ini menjadi
prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani.[7]
- PERKEMBANGAN MASYARAKAT MADANI DI INDONESIA
Dalam perjalanannya, pertumbuhan
masyarakat madani di Indonesia mengalami masa yang menjanjikan bagi
pertumbuhannnya. Hal ini terjadi pada tahun 1950-an. Pada saat itu,
organisasi-organisasi sosial politik dibiarkan tumbuh bebas dan memperoleh
dukungan kuat dari warga masyarakat. Sayang sekali iklim demikian tak berlangsung
lama. Ormas-ormas dan lembaga sosial berubah menjadi alat bagi merebakanya
politik aliran dan pertarungan berbagai ideologi.
Pada masa Orde Baru, upaya untuk
memperkuat posisi negara di segala bidang semakin kuat, akibatnya kemandirian
dan partisipasi politik masyarakat merosot, bahkan ruang-ruang bebas yang
sebelumnya ada semakin menyempit. Meski jumlah LSM sebagai tulang punggung
masyarakat madani pada masa ini secara kuantitas bertambah, namun lemah ketika
berhadapan dengan kekuatan negara. LSM di Indonesia karena berbagai hal masih
harus tergantung kepada negara dan lembaga-lembaga donor, baik dari dalam
maupun luar negeri. Bagi ormas sosial keagamaan, maka ancaman campur tangan dan
intervensi negara sangat kuat. Bagi kebanyakan ormas yang ingin tetap survive
tak ada jalan lain kecuali masuk dalam jaringan kooptasi negara. Selain
ormas dan LSM, pers sebagai media terciptanya media bebas pun mengalami banyak
pembatasan, bahkan pembredelan. Misalnya kasus pemberedelan lembaga pers,
seperti AJI, DETIK dan TEMPO. Fenomena ini merupakan sebuah fragmentasi
kehidupan yang mengekang kebebasan warga negara dalam menyalurkan aspirasinya
di muka umum, apalagi ini dilakukan pada lembaga pers yang nota bene-nya
memilki fungsi sebagai bagian dari social control dalam menganalisa dan
mensosialisasikan berbagai kebijakan yang betul-betul merugikan masyarakat.
Selain itu, banyak terjadi
pengambilalihan hak tanah rakyat oleh penguasa dengan alasan pembangunan, juga
merupakan bagian dari penyelewengan dan penindasan hak asasi manusia, karena
hak atas tanah yang secara sah memang dimilki oleh rakyat, dipaksa dan diambil
alih oleh penguasa hanya karena alasan pembangunan yang sebenarnya bersifat
semu. Disisi lain, pada era orde baru banyak terjadi tindakan-tindakan anarkhisme
yang dilakukan oleh masyarakat sendiri. Hal ini salah satu indikasi bahwa di
Indonesia pada saat itu tidak dan belum menyadari pentingnya toleransi dan
semangat pluralisme.
Angin segar mulai berhembus pada
saat Orde Reformasi ditandai dengan munculnya kelompok-kelompok prodemokrasi
seperti SBSI, Forum Demokrasi (Fordem), dan lainnya. Juga sukses-sukses yang
diperlihatkan PDIP dalam KLB di Surabaya, NU di Cipasung, Tempo di PTUN, dan
sebagainya mengindikasikan masih adanya kekuatan masyarakat yang tidak bisa
mudah ditundukkan oleh negara. Karenanya, yang mendesak untuk dilakukan adalah
bagaimana kelompok-kelompok strategis dalam masyarakat mampu mengatasi
perbedaan orientasi dengan menciptakan linkage dan network bagi
pemberdayaan masyarakat madani.[8]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
·
Masyarakat madani
adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang
maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
·
Ada beberapa karakteristik
Masyarakat Madani diantaranya
yaitu: Free Public Sphere, Demokratis, Toleran, Pluralisme, Keadaan
Sosial
·
Pilar Penegak yang
dapat membentuk suatu Masyarakat madani diantaranya yaitu: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
Pers, Supremasi Hukum, Perguruan Tinggi dan Partai Politik.
B.
SARAN
Demikian
yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena
terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini.
[1]http://rumahradhen.wordpress.com/materi-kuliahku/semester-i/islam/masyarakat-madani/
[2] http://handikap60.blogspot.com/2013/03/pengertian-masyarakat-madani.html
[3] Dede
Rosyada, Pendidikan Kewargaan (civic Education): Demokrasi, Hak
Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media, 2003, hlm. 239
[4] http://handikap60.blogspot.com/2013/03/pengertian-masyarakat-madani.html
[7] Dede Rosyada,
Pendidikan Kewargaan (civic Education): Demokrasi, Hak Asasi
Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media, 2003, hlm. 250-252
Tidak ada komentar:
Posting Komentar