BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dengan ditulisnya makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini,
semoga dapat membantu mempermudah kegiatan belajar mengajar di kelas, dan
mempermudah mahasiswa untuk memahami pelajaran pendidikan kewarganegaraan
khususnya tentang konstitusi.
Dengan adanya makalah ini semoga menjadi bermanfaat bagi
pembaca dan penulis, khususnya bagi tim penyusun makalah konstitusi.
1.2 Rumusan Masalah
Makalah Pendidikan Kewarganegaraan dengan tema konstitusi
dibuat untuk memenuhi tugas PKN dan untuk mempermudah diskusi dalam kelas.Pokok
permasalahan yang akan dibahas adalah :
a. Apa
pengertian konstitusi ?
b. Apa
tujuan konstitusi ?
c. Bagaimana sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia ?
d. Bagaimana perubahan
konstitusi ?
e. Bagimana
perubahan konstitusi di Indonesia ?
f. Apa ciri,motivasi dan konstitusi ?
g.
Apa manfaat konstitusi?
1.3 Tujuan Penulisan
Makalah
Makalah pendidikan kewarganegaraan yang bertema “konstitusi”
dibuat dengan tujuan untuk mempermudah kegiatan belajar mengajar dan memberikan
kemudahan bagi mahasiswa untuk belajar, dan memahami pendidikan kewrganegaraan
khususnya dengan tema konstitusi. Dan juga untuk mengetahui beberapa hal yaitu:
a. Untuk mengetahui pengertian
konstitusi.
b. Untuk mengetahui tujuan
konstitusi.
c. Untuk mengetahui
sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia
d. Untuk mengetahui
perubahan konstitusi.
e. Untuk mengetahui perubahan
konstitusi di Indonesia.
f. Untuk mengetahui ciri,motivasi
dan konstitusi.
g. Untuk mengetahui manfaat konstitusi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Konstitusi
Kata
konstitusi secara literal dari bahasa Prancis Constituir, yang berarti membentuk. Dalam bahasa Belanda istilah
konstitusi dikenal dengan nama Grondwet,
yang berarti undang-undang dasar (grond=dasar, wet=undang-undang). Di Jerman istilah
konstitusi dikenal dengan istilah Grundgesetz,
yang juga berarti undang-undang dasar (grund=dasar
dan gesetz=undang-undang).
Istilah konstitusi menurut Chairul Anwar
adalah fundamental laws tentang
pemerintahan suatu Negara dan nilai-nilai fundamental(aturan pokok) nya.
Menurut Sri Soemantri konstitusi berarti suatu naskah yang memuat suatu
bangunan Negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan Negara.
Dalam terminology fiqih siyasah,
konstitusi dikenal dengan dustur,
yang pada mulanya diartikan dengan seseorang yang memiliki otoritas, baik dalam
bidang politik maupun agama. Dustur dalam
konteks konstitusi berarti kumpulan kaidah yang mengatur dasar dan hubungan
kerjasama antarsesama anggota masyarakat dalam sebuah Negara, baik yang tidak
tertulis (konvensi) maupun yang tertulis(konstitusi)[1].
2.2 Tujuan konstitusi
Pada prinsipnya, adanya konstitusi
memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak
yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Tujuan-tujuan adanya konstitusi
tersebut, dapat di klasifikasikan menjadi 3, yaitu :
1.
Konstitusi
bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan
politik;
2.
Konstitusi
bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri;
3.
Konstitusi
bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan
kekuasaannya[2].
2.3 Pentingnya
konstitusi dalam suatu Negara
Konstitusi dan Negara ibarat dua
sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan. Konstitusi merupakan
sekumpulan aturan yang mengatur organisasi Negara, serta hubungan antara Negara
dan warga Negara sehingga saling menyesuaikan diri dan bekerja sama.
Menurut Dr. A. Hamid S. Attamimi
bahawa konstitusi atau undang-undang dasar merupakan suatu hal yang sangat
penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai
pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan Negara harus dijalankan[3].
Konstitusi juga digunakan sebagai
alat untuk menjamin hak-hak warga Negara. Hak-hak tersebut mencakup hak-hak
asasi, seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup dan hak kebebasan.
2.4
Sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia
Dalam sejarahnya, undang-undang
dasar 1945 dirancang sejak 29 mei 1945 sampai 16 juni 1945 oleh badan penyidik
usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang
beranggotakan 21 orang, diketuai Ir.Soekarno dan Drs. Moh Hatta sebagai wakil
ketua. BPUPKI ditetapkan berdasarkan maklumat Gunseikan Nomor 23 bersamaan
dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 april 1945. Badan ini kemudian
menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka
yang kemudian dikenal dengan nama UUD’45.
Latar belakang terbentuknya
konstitusi(UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi
bangsa Indonesia dikemuduan hari. Janji tersebut antara lain berisi ” Sejak dari dahulu, sebelum pecahnya
peperangan Asia Timur Raya, Dai Nippo sudah mulai berusaha membebaskan bangsa
Indonesia dari kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Tentara Dai Nippo serentak
mengerakkan ankatan perangnya, baik didarat, laut, maupun udara, untuk
mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda’’.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau
sehari setelah ikrar kemerdekaan, panitia prsiapan kemerdekaan Indonesia(PPKI)
mengadakan sidingnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan
sebagai berikut:
1. menetapkan
dan mengesahkan pembukaan UUD’45 yang bahannya diambil dari Rancangan
Undang-undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945;
2. menetapkan
dan mengesahakn UUD 1945 yang bahannya hamper seluruhnya dari RUU yang disusun
oleh paniti perancang UUD tanggal 16 Juni 1945;
3. memilih ketua
persiapan kemerdekaan Indonesia Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh.
Hatta sebagai wakil ketua Presiden;
4. pekerjaan
Presiden untuk sementara waktu dibantu olh PPKI yang kemudian menjadi komite
Nasional[4].
2.5 Perubahan
Konstitusi
Dalam sistem ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua
sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi yaitu renewel (pembaharuan) dianut di Negara-negara Eropa Kontinental dan
amandement (perubahan) seperti dianut
di Negara-negara Anglo-Saxon. Sistem perubahan konstitusi dengan model renewal merupakan perubahan konstitusi
secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru
secara keseluruhan. Diantara Negara yang menganut sistem ini (renewal) antara lain Belanda, Jerman,
dan Perancis.
Sedangkan
perubahan yang menganut sistem amandement,
adalah apabila suatu konstitusi diubah (diamandemen),
maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain hasil amandemen tersebut
merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal. Diantara Negara
yang menganut sistem amandemen adalah Amerika Serikat[5].
2.6
Perubahan Konstitusi di Indonesia
Dalam UUD’45 menyediakan satu pasal
yang berkenaan dengan cara perubahan UUD, yaitu pasal 37 yang menyebutkan:
1.
Untuk
mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir
2.
Putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir
Pasal 37 tersebut mengandung 3 norma,
yaitu:
1. bahwa
wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi Negara
2. bahwa untuk
mengubah UUD, kuorum yang harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh
jumlah anggota MPR
3. bahwa putusan
tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari anggota MPR yang hadir.
Dalam sejarah ketatanegaraan
Indonesia, Konstitusi atau UUD’45 yang diberlakukan di Indonesia, telah
mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya sejak diproklamirkannya
kemerdekaan Negara Indonesia, yakni sebagai berikut:
1.
UUD’45
(18 Agustus 1945 – 27 Desember 1945)
2.
Konstitusi
Republik Indonesia Serikat(27 Desember1949-17 Agustus1950)
3.
Undang-undang
dasar sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus1950-5 Juli 1959)
4.
UUD
1945(5 Juli1959-19 Oktober 1999)
5.
UUD
1945 dan perubahan I(19 Oktober 1999-18 Agustus 2000)
6.
UUD
1945 dan Perubahan I dan II(18 Agustus 2000-9 Nopember 2001)
7.
UUD
1945 dan Perubahan I,II,dan III(9 Nopember 2001-10 Agustus 2002)
8.
UUD
1945 dan Perubahan I,II,III dan IV( 10 Agustus 2002)[6].
2.7
Ciri, Motivasi Konstitusi
- Ciri konstitusi
Menurut Miriam Budiarjo, setiap
undang-undang Dasar memuat ketentuan-
ketentuan
mengenai:
- Memuat Organisasi Negara
- Adanya HAM
- Adanya Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
- Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD[7].
- Motivasi konstitusi
Motivasi atau alasan timbulnya
Undang-Undang Dasar menurut Lord Bryce :
- Adanya kehendak para anggota warga Negara dari Negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya dan selanjutnya bertujuan untuk membatasi tindakan para penguasa Negara;
- Adanya kehendak dari penguasa dan atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau system tertentu atas pemerintahan negaranya;
- Adanya kehendak para pembentuk Negara baru, agar terdapat kepastian tentang penyelenggaraan Negara;
- Adanya kehendak dari beberapa Negara yang pada mulanya berdiri sendiri-sendiri untuk tujuan kerjasama[8].
2.8 Manfaat Konstitusi
a. Agar
suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan
kepentingan rakyat.
b. Melindungi
asas demokrasi
c.
Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat
d. Untuk
melaksanakan dasar Negara
e. Menentukan
suatu hukum yang bersifat adil[9].
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Konstitusi
adalah pemerintahan suatu Negara dan nilai-nilai pokoknya. Kostitusi adalah
bagian penting dari suatu Negara, dan dapat dikatakan konstitusi adalah
Undang-undang dasar suatu Negara.
3.2
Saran
Semoga makalah PKN yang bertema Konstitusi ini dapat bermanfaat bagi
kita, khususnya bagi mahasiswa STAIN KUDUS, pembaca, dan pendengar.
DAFTAR PUSAKA
- Dewi Siti Malaiha. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Kudus: Nora Media Enterprise.
2.
http:// iriaryaniii.blogspot.com
[1] Siti Malaiha Dewi, Pendidikan
Kewarganegaraan, Kudus: Nora Media Enterprise, 2011, Hal.74
[2] Ibid., hal .76.
[3] Ibid., hal .77.
[4] Ibid., hal. 81.
[5] Ibid., hal. 82.
[6] Ibid., hal. 86.
[7] http;//
iriaryaniii.blogspot.
[8] http://boeyberusahasabar.wordpress.com
[9] http://inqha-industrialengineering.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar