BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG MASALAH
Negara merupakan suatu organisasi di antara
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami
suatu wilayah (territorial) tertentu dengan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang ada di wilayahnya.Membicarakan tentang negara adalah hal
yang sangat penting mengingat setiap warga negara pasti pernah berurusan dengan
negara, mulai dari urusan kelahiran, kematian, pembuatan KTP, Kartu Keluarga,
pernikahan dan yang lainnya.
Maka dalam kesempatan ini kami akan membahas tentang arti
dan makna negara negara, sifat negara, unsur-unsur pembentuk negara, tujuan dan
fungsi negara,serta teori terbentuknya negara.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, dapat dirumuskan masalah-masalah yang akan dibahas pada penulisan kali ini. Masalah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Apakah pengertian Negara menurut para Ahli?
b. Apakah sifat Negara itu?
c. Apa unsur-unsur terbentuknya Negara?
d. Apakah tujuan dan fungsi Negara itu?
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, dapat dirumuskan masalah-masalah yang akan dibahas pada penulisan kali ini. Masalah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Apakah pengertian Negara menurut para Ahli?
b. Apakah sifat Negara itu?
c. Apa unsur-unsur terbentuknya Negara?
d. Apakah tujuan dan fungsi Negara itu?
e.
Bentuk-bentuk Negara?
f.
Bagaimana teori terbentuknya Negara?
g. Bagaimana hubungan Agama dan
Negara?
1.3 TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui pengertian dari Negara.
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui pengertian dari Negara.
b. Untuk mengetahui sifat Negara.
c. Untuk mengetahui unsur-unsur Negara.
c. Untuk mengetahui unsur-unsur Negara.
d. Untuk mengetahui fungsi dan tujuan Negara.
e. Untuk mengetahui bentuk-bentuk
Negara.
f. Untuk
mengetahui teori terbentuknya Negara.
g. Untuk mengetahui hubungan Agama
dan Negara.
1.4 MANFAAT PENULISAN
Manfaat yang diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a. Menambah pengetahuan kita tentang pengertian suatu Negara.
b. Menambah pengetahuan kita tentang sifat Negara.
c. Kita menjadi tahu tentang unsur-unsur Negara.
d. Kita menjadi tahu bagaimana tujuan dan fungsi Negara.
Manfaat yang diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a. Menambah pengetahuan kita tentang pengertian suatu Negara.
b. Menambah pengetahuan kita tentang sifat Negara.
c. Kita menjadi tahu tentang unsur-unsur Negara.
d. Kita menjadi tahu bagaimana tujuan dan fungsi Negara.
e.
Kita menjadi tahu bentuk-bentuk Negara.
f. Kita dapat mengetahui bagaimana teori
terbentuknya Negara.
g. Kita dapat mengetahui hubungan
antara Agama dan Negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Negara
merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah
satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian,
kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian
yang lepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat diartikan sebagai
suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki
pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam
bidang organisasi-organisasi lainnya.[1]
Secara
historis pengertian negara berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada
saat itu. Pada zaman yunani kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian
negara secara beragam. Aristoteles (384-522 SM) merumuskan negara dalam bulu
politica yang disebut negara polis, yang saat itu masih dipahami dalam suatu
wilayah terkecil.
Dalam
pengertian negara disebut negara hukum yang didalamnya terdapat suatu warga
negara yang ikut dalam permusyawaratan (ecclesia), oleh karena itu Aristoteles
mengartikan keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang
baik demi terwujudnya cita-cita seluruh warga negaranya.
Berikut ini pengertian negara yang
dikemukakan oleh beberapa tokoh antara lain :
a.
Roger H,
Mengemukakan bahwa negara adalah
sebagai alat argency atau wewenang louthority yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama atau nama masyarakat (Soltau, 1961)
b.
Harold J,
Lasky
menerangkan bahwa negara merupakan suatu masyarakat yang diantar generasikan
karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara syah lebih agung
dari pada individu atau kelompok. Masyarakat merupakan suatu negara manakala
cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu atau kelompok – kelompok
ditentukan oleh wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat (Lasky, 1947)
c.
Max Weber,
Negara
adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan
fisik secara sah dalam suatu wilayah (Weber, 1958).[2]
d. Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah
suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
e. Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah
suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan
Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
f. Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah
organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan
tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Berikut pengertian Negara menurut
tokoh islam :
a. Hasan al-Banna dan Abul A'la al-Maududi
Negara yaitu suatu pemerintahan harus
bersifat Ilahiyah atau semua bertumpu pada ketetapan Tuhan.
b. Abul A'la al-Maududi
Negara yaitu suatu pemerintahan harus
bersifat Ilahiyah atau semua bertumpu pada ketetapan Tuhan.Abul A’la al-Maududi
menambahkan sifat Teo-Demokrasi yaitu hakekat kekuasan dalam istilah politiknya
disebut kedaulatan, sepenuhnya berada di tangan Tuhan, sehingga segala hukum
dan aturan yang ditetapkan harus berdasarkan apa-apa yang telah digariskan oleh
Tuhan melalui Rasul-Nya. Kemudian, karena pemerintahan ini juga mengandung
unsur demokrasi, maka pemerintahan ini harus dibentuk secara demokratis
berdasarkan kehandak rakyat dan bekerja sejalan dengan kekuasaan yang telah
dilegalisasikan oleh rakyat.
2.2 Sifat Negara
Negara mempunyai sifat khusus yang
merupakan manifistasi
dari kedaulatan
yang dimilikinya,yaitu.
1.
Sifat memaksa
Artinya negara
memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah yaitu dengan
memberlakukan sanksi pada pelanggar hukum dengan tujuan agar peraturan perundang-undangan
yang telah dibuat dan berlaku dalam negara tersebut ditaati oleh anggota
masyarakat sehingga ketertiban ,keamanan, dan kedamaian dapat tercapai.
2.
Monopoli
Artinya Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat. Sifat monopoli negara adalah suatu hak tunggal
yang dilakukan oleh negara untuk berbuat
atau menguasai sesuatu untuk kepentingan bersama.
3.
Sifat mencakup semua
Artinya bahwa peraturan
perundangan yang ada di negara berlaku untuk semua penghuni atau warga negara
tanpa terkecuali.
2.3 Unsur-unsur Terbentuknya Negara
1.
Masyarakat
Masyarakat merupakan unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesnya suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
Masyarakat merupakan unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesnya suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2.
Wilayah
Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara.
Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara.
Apabila mengeluarkan peraturan
perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada
di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara
tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan
aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.
Paul Renan (Perancis) menyatakan
satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah
keinginan bersatu (le desir de’etre
ansemble). Pada sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih
diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu negara.
3.
Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
4.
Pengakuan dari Negara Lain
Negara
yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut
keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain
maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain.
Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang
bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya
pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum
bersifat resmi.
Sebaliknya,
pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh
negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan
diplomatik.
2.4 Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi
atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk
mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban
masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan
menegakkan keadilan.
Tujuan negara Indonesia telah jelas
tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan Negara yang lain antara lain
:
a. Menyelenggarakan ketertiban hukum
b. Memperluas kekuasaan
c. Mencari kesejahteraan hukum
Beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan
sebuah negara :
a. Plato
Tujuan negara adalah memajukan kesusilaan
manusia sebagai perseorangan (Individu) atau sebagai makhluk sosial.
b. Ibnu Arabi
Tujuan negara adalah agar manusia dapat
menjalankan kehidupan baik jauh dari sengketa atau perselisihan
c. Ibnu Khaldun
Tujuan negara adalah untuk mengusahakan
kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
2.5 Bentuk-bentuk negara
Negara
terbagi kedalam dua bentuk yaitu negara kesatuan(Uniterianisme) dan negara
serikat(Federasi).
a. Negara kesatuan
Bentuk
suatu negara yang merdeka yang berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang
berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya negara
kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam yaitu :
Sentral
dan Otonomi, sistem yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat model
pemerintahan orde baru di bawah pimpinan presiden Soeharto. Didesentralisan
adalah kepada daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan
di wilayahnya sendiri, sistem itu dikenal sebagai Otonomi daerah atau swantara.
Contoh Negara kesatuan : Indonesia,Brunei,Papua Nugini,Timor
Timur,Thailand,Laos, Kamboja,Vietnam,Jepang, dan Philipina.
b. Negara serikat
Negara serikat atau pederasi merupakan bentuk
negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara
serikat. Pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk negara dapat di
golongkan ke-3 kelompok yaitu monarki, Oligarti dan Demokrasi.Contoh Negara
Serikat : Amerika Serikat, Malaysia,
Australia, Brasil, Jerman dan Swiss.
a. Monarki, model pemerintahan yang dipakai oleh Raja atau Ratu.Contoh
Negara : Arab Saudi, Brunei, Swaziland, Bahrain, Jordania, Kuwait, Oman, Qatar
b. Oligarti, pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang
berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.Contoh Negara : Indonesia saat ini.
c. Demokrasi, bentuk pemerintahan yang bersandar kepada kedaulatan
rakyat atau mendasarkan kekuasaaannya pada pilihan kehendak rakyat melalui
mekanisme pemilihan umum (Pemilu).Contoh Negara : Amerika Serikat, India, Indonesia.
2.6 Teori Terbentuknya Negara
Ada
empat macam teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan Tuhan,
kedaulatan negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.
1. Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit)
Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) meyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Misalnya kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di Ethiopia”. Aurelius Augustinus adalah seorang pemikir yang menekankan pada pelaksanaan negara yang harus sesuai dengan ketentuan tuhan. Dalam Magnis-Suseno (1987: 192-193) disebutkan bahwa negara diciptakan atas dasar kecintaan kepada tuhan, dan tidak perlu ada negara dengan ketentuan dari manusia. Gagasan Au-gustinus disimpulkan oleh Magnis-Suseno sebagai berikut, “Negara tidak berhak untuk memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan kehendak Allah” (Magnis-Suseno, 1987: 193).Contoh Negara yang menganut teori kedaulatan tuhan adalah negara Vatikan, negara Saudi Arabia.
2. Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)
Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara.
Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre menyatakan kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah adalah “alat negara”. Negaralah yang menciptakan hukum, jadi rakyat harus tunduk kepada negara. Tokoh-tokohnya adalah Jean Bodin dan George Jellinek.Contoh Negara yang menganut teori kedaulatan Negara adalah Jerman masa Adolf HitlerItalia masa Benito Mussolini
Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara.
Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre menyatakan kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah adalah “alat negara”. Negaralah yang menciptakan hukum, jadi rakyat harus tunduk kepada negara. Tokoh-tokohnya adalah Jean Bodin dan George Jellinek.Contoh Negara yang menganut teori kedaulatan Negara adalah Jerman masa Adolf HitlerItalia masa Benito Mussolini
3. Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit)
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.Contoh Negara yang menganut teori kedaulatan hukum adalah Belanda [penegasan Krabbe].
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.Contoh Negara yang menganut teori kedaulatan hukum adalah Belanda [penegasan Krabbe].
4. Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit),
Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.
Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).[3] John Lock sebagai pencetus kedaulatan rakyat sangat mengidam-idamkan terwujudkan kedaulatan rakyat. Dia menggambarkan bahwa terbentuknya sebuah negara berdasarkan kontrak sosial yang terbagi atas dua bagian yaitu factum unionis (perjanjian antar rakyat) dan factum subjectionis (perjanjian antara rakyat dengan pemerintah).
Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.
Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).[3] John Lock sebagai pencetus kedaulatan rakyat sangat mengidam-idamkan terwujudkan kedaulatan rakyat. Dia menggambarkan bahwa terbentuknya sebuah negara berdasarkan kontrak sosial yang terbagi atas dua bagian yaitu factum unionis (perjanjian antar rakyat) dan factum subjectionis (perjanjian antara rakyat dengan pemerintah).
2.7 Hubungan Agama dengan Negara
2.7.1 Pengertian agama
Agama
menurut etimologi berasal dari kata bahasa sanskerta dalam kitap upadeca
tentang ajaran-ajaran agama hindu disebutkan bahwa perkataan agama berasal dari
bahasa sanskerta yang tersusun dari kata “A” berarti tidak dan “gama”
berarti pergi dalam bentuk harfiah yang terpadu perkataan agama berarti tidak
pergi tetap ditempat, langgeng, abadi, diwariskan secara terus menerus dari
generasi ke generasi.
Pada
umumnya perkataan agama diartikan tidak kacau yang secara analitis di uraikan
dengan cara di memisahkan kata demi kata yaitu “A” berarti tidak dan “gama”
berarti kacau maksudnya orang yang memeluk suatu agama dan mengamalkan
ajaran-ajarannya dengan sungguh-sungguh hidupnya tidak akan kacau.[4]
Agama
selalu diterima dan dialami secara subjektif. Oleh karena itu orang sering
mendifinisikan agama sesuai dengan pengalamannya dan penghayatannya pada agama
yang di anutnya. Menurut “Mukti Ali”, mantan menteri agama
Indonesia menyatakan bahwa agama adalah percaya akan adanya tuhan yang esa. Dan
hukum-hukum yang di wahyukan kepada kepercayaan utusan-utusannya untuk
kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akhirat
Sedangkan
menurut ”James Martineau” agama adalah kepercayaan kepada tuhan yang
selalu hidup. Yakni kepada jiwa dan kehendak ilahi yang mengatur alam semesta
dan mempunyai hubungan moral dengan umat manusia
Friedrich
Schleiermacer,
menegaskan bahwa agama tidak dapat di lacak dari pengetahuan rasional, juga
tidak dari tindakan moral, akan tetapi agama berasal dari perasaan
ketergantungan mutlak kepada yang tak terhingga (feeling of absolute
dependence).[5]
Di
samping itu, agama merupakan pedoman hidup atau arahan dalam menentukan
kehidupan, sebagaimana dalam hadist.
“kutinggalkan untuk kamu dua perkara
tidaklah kamu akan tersesat selama-lamanya, selama kamu masih berpegang kepada
keduanya yaitu kitabullah dan sunnah rasul”[6]
Secara
sosiologis menurut “johnstone”
“Religion can be defined as a system of beliefs and practices by which a group
of people interprets and responds to what they feel is sacred and usually supernatural swell”
lebih lanjut johnstune menyatakan that by employing this definition weare, for purposes of
sociological investigation at least, adopting the position, of the
hardnosed relativist and agnostiec (saya kira dengan jujur kita harus
mengakui masih sangat sulit mencari orang atau pakar-pakar yang mengkaji atau
bergulat dengan agama tertentu di Indonesia, tetapi sekaligus merupakan
relativis dan agnostik.[7]
2.7.2
Hubungan
Agama dengan Negara
Dikalangan
kaum muslimin, terdapat kesepakatan bahwa eksistensi Negara adalah suatu
keniscayaan bagi berlangsungnya kehidupan bermasyarakat negara dengan
otoritasnya mengatur hubungan yang diperlukan antara masyarakat, sedangkan
agama mempunyai otoritas unuk megatur hubungan manusia dengan tuhannya.
Hubungan
antara agama dan negara menimbulkan perdebatan yang terus berkelanjutan
dikalangan para ahli. Pada hakekatnya Negara merupakan suatu persekutuan hidup
bersama sebagai penjelmaan sifat kodrati manusia sebagai mahluk individu dan
makhluk sosial oleh karena itu sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan
sifat dasar negara pula sehingga negara sebagai manifestasi kodrat manusia
secara horizontal dalam hubungan manusia dengan manusia lain untuk mencapai
tujuan bersama. Dengan demikian negara mempunyai sebab akibat langsung dengan
manusia karena manusia adalah pendiri negara itu sendiri.
Berdasarkan
uraian diatas konsep hubungan negara dan agama sangat ditentukan oleh dasar
ontologis manusia masing masing keyakinan manusia sangat mempengaruhi konsep
hubungan agama dan negara dalam kehidupan manusia berikut di uraikan beberapa
perbedaan konsep hubungan agama dan negara menurut beberapa aliran atau paham
antara lain sebagai berikut:
a.
Hubunghan agama dan negara menurut paham teokrasi.
Dalam
paham teokrasi hubungan agama dan negara digambarkan sebagai dua hal yang tidak
dapat dipisahkan, negara menyatu dengan agama karena pemerintahan menurut paham
ini dijalankan berdasarkan firman- firman Tuhan segala tata kehidupan
masyarakat bangasa dan negara dilakukan atas titah Tuhan dengan demikian urusan
kenegaraan atau politik dalam paham teokrasi juga diyakinkan sebagai
manifestasi Tuhan.
Sistem
pemerintahan ini ada 2 yaitu teokrasi langsung dan tidak langsung. Sistem
pemerintahan teokrasi langsung adalah raja atau kepala negara memerintah
sebagai jelmaan Tuhan adanya negara didunia ini adalah atas kehendak Tuhan
dan oleh karena itu yang memerintah Tuhan pula.sedangkan sistem pemerintahan
teokrasi tidak langsung yang memerintah bukan tuhan sendiri melainkan raja atau
kepala negara yang memiliki otoritas atas nama Tuhan. Raja atau kepala
negara memerintah atas kehendak Tuhan dengan demikian dapat dikatakan bahwa
negara menyatu dengan agama .agama dengan negara tidak dapat dipisahkan.
b.
Hubungan agama dan negara menurut paham sekuler
Paham
sekuler memisahkan dan membedakan antara agama dan Negara.Dalam negara sekuler
tidak ada hubungan antara sistem kenegaraan dengan agama. Dalam paham ini agama
adalah urusan hubungan manusia dengan manusia lain atau urusan dunia, sedangkan
urusan agama adalah hubungan manusia dengan tuhan dua hal ini menurut paham
sekuler tidak dapat dipersatukan meskipun memisahkan antara agama dan Negara.Lazimnya
Negara sekuler mmbebaskan warga negaranya untuk memeluk agama apa saja yang
mereka yakini tapi negara tidak ikut campur tangan dalam urusan agama.
c. Hubungan agama dan negara menurut
paham komunisme
Paham
komunisme ini memendang hakekat hubungan agama dan negara berdasarkan filosofi
dialektis dan materialisme histories paham ini menimbulkan paham Atheis (tak
bertuhan) yang dipelopori Karl marx menurutnya manusia ditentukan oleh dirinya
agama dalam hal ini dianggap suatu kesadaran diri bagi manusia sebelum
menemukan dirinya sendiri.
Manusia
adalah dunia manusia sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat negara
sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis mahluk manusia dan agama
adalah keluhan mahluk tertindas. Oleh karena itu agama harus ditekan dan
dilarang nilai yang tertinggi dalam negara adalah materi karena manusia sendiri
pada hakikatnya adalah materi.
d.
Hubungan agama dan negara menurut islam
Tentang
hubungan agama dan negara dalam islam adalah agama yang paripurna yang mencakup
segalagalanya termasuk masalah negara oleh karena itu agama tidak dapat
dipisahkan dari negara dan urusan negara adalah urusan agama serta sebaliknya
aliran kedua mengatakan bahwa islam tidak ada hubungannya dengan negara karena
islam tidak mengatur kehidupan bernegara atau pemerintahan menurut aliran ini
Nabi Muhammad tidak mempunyai misi untuk mendirikan negara.
Aliran
ketiga berpendapat bahwa islam tidak mencakup segala-galanya tapi
mencakup seperangkat prinsip dan tata nilai etika tentang kehidupan
bermasyarakat termasuk bernegara.
Sementara
itu “Hussein Mohammad” menyebutkan bahwa dalam islam ada dua model
hubungan agama dan negara.
- Hubungan integralistik dapat
diartikan sebagai hubungan totalitas dimana agama merupakan suatu kesatuan yang
tidak dapat dipasahkan keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu.
-
Hubungan simbiosis mutualistik bahwa
antara agama dan negara terdapat hubungan yang saling membutuhkan sebab tanpa
agama akan terjadi kekacauan dan amoral dalam negara.
Ibnu
taimiyah (tokoh
sunni salafi) berpendapat bahwa agama dan negara benar benar berkelindahan
tanpa tanpa kekuasaan negara yang bersifat memaksa agama berada dalam bahaya
sementara itu tanpa disiplin hukum wahyu pasti menjadi sebuah organisasi yang
tiranik.
Selanjutnya
al-Ghazali dalam bukunya “Aliqtishad fi Ali’tiqat”
mengatakan bahwa agama dan negara adalah dua anak kembar agama adalah
dasar dan penguasa/kekuasaaan negara adalah penjaga segala sesuatu yang tidak
memiliki dasar akan hancur dan sesuatu yang tidak memeiliki penjaga akan
sia-sia.
Mengingat
kompleksitas politis dan historis negara bangsa Indonesia sejauh menyangkut
kehidupan agama dan umat beragama dan juga political and social repercussions
yang bias muncul pada masa sekarang ini dalam masa masa transisi mendatang maka
jelas masih sangat sulit mencari format yang tepat dan accep table bagi banyak
pihak dalam “reposisi”hubungan agama dan negara.
Akan
tetapi agaknya satu hal sangat jelas bahwa akan sulit dibayangkan jika reposisi
itu dimaksudkan untuk menyisihkan begitu saja peran pemerintah dalam mengatur
kehidupan warga negara termasuk dalam kehidupan beragama,khususnya dalam aspek
administrasi keagamaan bukan aspek teologis masing masing agama dan akan lebih
sulit lagi jika reposisi itu dimaksudkan untuk memisahkan agama dan negara
melalui pemisahan kedap air(Waterlight
separation)dengan kata lain mengubah Indonesia menjadi negara sekuler
setidaknya sebagian besar umat islam belum siap untuk menerima perubahan
itu.
2.7.3
Contoh hubungan
Agama dan Negara
NU dan politik
Pertama kali NU terjun pada politik praktis pada saat
menyatakan memisahkan diri dengan Masyumi pada tahun 1952 dan kemudian
mengikuti pemilu 1955. NU cukup berhasil dengan meraih 45 kursi DPR dan 91 kursi
Konstituante. Pada masa Demokrasi Terpimpin NU dikenal sebagai partai yang mendukung Sukarno.
Setelah PKI memberontak, NU tampil sebagai salah satu golongan yang aktif
menekan PKI, terutama lewat sayap pemudanya GP Ansor.
NU kemudian menggabungkan diri dengan Partai
Persatuan Pembangunan pada tanggal 5 Januari 1973 atas
desakan penguasa orde baru. Mengikuti pemilu 1977 dan 1982 bersama PPP. Pada muktamar
NU di Situbondo, NU menyatakan diri untuk 'Kembali ke Khittah 1926' yaitu untuk
tidak berpolitik praktis lagi.
Namun
setelah reformasi 1998,
muncul partai-partai yang mengatasnamakan NU. Yang terpenting adalah Partai
Kebangkitan Bangsa yang dideklarasikan oleh Abdurrahman Wahid. Pada pemilu 1999 PKB memperoleh 51 kursi DPR dan bahkan bisa mengantarkan Abdurrahman Wahid sebagai Presiden RI. Pada pemilu 2004, PKB memperoleh 52 kursi DPR.
BAB
III
PENUTUP
2.8
Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada pembahasan, dapat disimpulkan
beberapa hal sebagai berikut:
1. Negara merupakan suatu organisasi
di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama
mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2.sifat
negara yaitu memaksa, monopoli dan sifat memcakup semua
3.Unsur-unsur
terbentuknya negara yaitu rakyat,wilayah,pemerintah dan pengakuandari negara
lain.
4.Tujuan Negara yang lain antara
lain :
a. Menyelenggarakan ketertiban hukum
b. Memperluas kekuasaan
c. Mencari kesejahteraan hukum
5.Bentuk-bentuk
negara Yaitu serikat dan kesatuan.
6. Teori Terbentuknya Negara
Ada empat macam teori mengenai suatu
kedaulatan, yaitu teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan hukum
dan kedaulatan rakyat.
7. Hubungan antara Agama dan Negara
. Hubungan agama dan negara
menurut islam
Tentang
hubungan agama dan negara dalam islam adalah agama yang paripurna yang mencakup
segalagalanya termasuk masalah negara oleh karena itu agama tidak dapat
dipisahkan dari negara dan urusan negara adalah urusan agama serta sebaliknya
aliran kedua mengatakan bahwa islam tidak ada hubungannya dengan negara karena
islam tidak mengatur kehidupan bernegara atau pemerintahan menurut aliran ini
Nabi Muhammad tidak mempunyai misi untuk mendirikan negara.
2.9
Kritik
dan saran
Dengan
makalah tersebut diharapkan,bagi pembaca atau pendengar dapat memahami arti
penting Negara,mencakup seluruh aspek baik unsur,tujuan,dan fungsi Negara,
serta keterkaitan antara Negara dan agama, sehingga pembaca atau pendengar
mampu memposisikan dirinya sebagai salah satu unsur terbentuknya sebuah
Negara.Misalnya : ikut memberikan haknya dengan memberikan suara saat pemilu berlangsung,
mengeluarkan aspirasi atau pendapat melalui forum yang ada dan lain
sebagainya.Bagi penulis di harapkan tidak hanya mampu menulis tetapi dapat
melaksanakan seperti apa yang ada di dalam makalah ini.Kami menyadari
sepenuhnya masih jauh dari kesempurnaan dan banyak terdapat kesalahan baik dari
segi penulisan atau pembahasan.Oleh karena itu kami mengharapkan adanya kritik
dan saran yang bersifat membangun demiperbaikan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
[1]
http://www.wikipedia.com
[2] Budiyanto, (2000). Dasar-dasar ilmu tata negara untuk SMU. Jakarta : Erlangga
[3] Tim ICCE UIN Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat
Madani Jakarta,2003
[4] K.
Sukardji, Agama-agama yang berkembang di
dunia dan pemeluknya (Bandung:Angkasa,1993) hlm 26
[5] Jalaluddin Rakhmat, Psikologi Agama sebuah pengantar (Bandung: PT. MIizan Pustaka,
2004) hal. 20-22
[6]
Waqiatul Azra, Buku ajar civic education (Pamekasan, STAIN Pamekasan Press,2006)
hal 48
[7]
Azyumardi
Azra, Reposisi Hubungan Agama dan Negara
(Jakarta: Kompas Meida Nusantara,2002)
hal 33
[1] http://www.wikipedia.com
[2] Budiyanto,
(2000). Dasar-dasar Ilmu Tata Negara
untuk SMU. Jakarta : Erlangga
[4]K. Sukardji, Agama-agama
yang berkembang di dunia dan pemeluknya (Bandung:Angkasa,1993)
hlm 26
[5] Jalaluddin Rakhmat, Psikologi Agama sebuah pengantar
(Bandung: PT. MIizan Pustaka, 2004) hal. 20-22
[6] Waqiatul Azra,
Buku ajar civic education (Pamekasan, STAIN Pamekasan Press,2006) hal 48
hal 33
Tidak ada komentar:
Posting Komentar